Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal  Malik menyebut pentingnya optimalisasi sistem e-Perda untuk mempermudah proses pengurusan dan penerbitan produk hukum daerah.
Samarinda

Optimalisasi e-Perda Percepat Proses Legislasi Daerah

  • Penerapan SPBE akan mengintegrasikan seluruh proses pemerintahan daerah.
Samarinda
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

IBUKOTAKINI.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong pemerintah daerah untuk mengadopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi pemerintahan. 

Salah satu langkah konkret adalah optimalisasi sistem e-Perda yang bertujuan mempermudah proses pengurusan dan penerbitan produk hukum daerah.

Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah yang digelar di Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (20/1/2025), Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri sekaligus Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, menekankan pentingnya komunikasi dan harmonisasi antara pemerintah daerah dan pusat dalam pembentukan produk hukum. 

Ia juga mendorong optimalisasi sistem e-Perda untuk mempercepat proses legislasi di daerah.

"Indonesia sangat luas. Jika kita membuat produk hukum dengan cara konvensional, prosesnya akan memakan waktu lama dan berbiaya tinggi," ujar Akmal Malik. Penerapan e-Perda diharapkan dapat mengatasi kendala tersebut dengan memanfaatkan teknologi digital.

BACA JUGA:

Disdag Balikpapan Bakal Bangun Taman dan Tempat Kuliner di Eks Pasar Loak Besi - ibukotakini.com

Sejalan dengan itu, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah juga mendorong pemerintah daerah untuk mengimplementasikan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dan digitalisasi dalam pengelolaan pendapatan daerah. 

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Hendriwan, menyatakan bahwa upaya ini diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

"Dengan terlaksananya ETPD, masyarakat sebagai wajib pajak dan wajib retribusi dapat melakukan pembayaran dengan lebih cepat, mudah, murah, aman, dan andal," kata Hendriwan. 

Implementasi SPBE di Kalimantan Timur juga terus ditingkatkan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur telah mengadopsi Sistem Informasi Digital Administrasi (SIDA) yang dikembangkan oleh Diskominfo Kaltim. 

BACA JUGA:

Satpol PP Balikpapan Tutup Sementara Pengerjaan Green Valley 2 - ibukotakini.com

Aplikasi ini mengubah sistem administrasi tata naskah dinas konvensional menjadi digital dengan penerapan tanda tangan elektronik, sehingga memudahkan koordinasi surat-menyurat baik internal maupun eksternal di lingkungan Pemprov Kaltim. 

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menyampaikan bahwa penerapan SPBE akan mengintegrasikan seluruh proses pemerintahan daerah, mulai dari perencanaan pembangunan hingga pelaporan, dalam satu sistem. 

Hal ini diharapkan dapat menghemat biaya dan meningkatkan efisiensi pemerintahan. 

Rakornas Produk Hukum Daerah di Kalimantan Timur dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Kepala Biro Hukum, Sekretariat Dewan, dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah dari seluruh provinsi di Indonesia. 

BACA JUGA:

https://ibukotakini.com/read/angka-pengangguran-balikpapan-meningkat-berikut-faktor-penyebabnya

Acara ini diharapkan menjadi langkah strategis mempercepat penyelarasan regulasi, meningkatkan efektivitas, dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di seluruh daerah di Indonesia. ***