Otorita IKN Antisipasi Masalah Sosial Dampak Kedatangan Ribuan Pekerja
- IBUKOTAKINI.COM – 'Warung kopi' dan 'tempat pijat' masuk radar masalah sosial yang diantisipasi Otorita IKN.
Kabar Ibu Kota
BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengantisipasi timbulnya masalah sosial sebagai dampak kedatangan ribuan pekerja di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sekitar 16 ribu pekerja bakal masuk di wilayah itu demi mengakselerasi pembangunan ibu kota baru Indonesia.
Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin mengatakan pihaknya mengantisipasi timbulnya kerawanan sosial yang mungkin terjadi.
"Bisa saja ada pihak tertentu yang memanfaatkan untuk perbuatan negatif berkedok warung kopi atau ‘tempat pijat’ dan jenis lainnya," kata Alimuddin dilaporkan Antara, Selasa (28/3/2023).
Pemenuhan kebutuhan ribuan pekerja IKN Nusantara yang mayoritas laki-laki, kata dia, dikhawatirkan dimanfaatkan pihak tertentu dalam bentuk yang negatif, sehingga dapat memicu masalah sosial di Kecamatan Sepaku.
Ia khawatir IKN Nusantara yang dijadikan sebagai kota peradaban dengan standar tinggi akan bersinggungan dengan masalah sosial, apabila dibiarkan dan tidak diantisipasi sejak dini.
BACA JUGA:
- https://ibukotakini.com/read/oikn-dan-clc-singapura-tandatangani-mo-u-pengembangan-kota-layak-huni-di-ikn
- https://ibukotakini.com/read/terima-kunjungan-tony-blair-kepala-iokn-bahas-fokus-pengembangan-ikn
Potensi masalah sosial tersebut harus segera dicarikan solusi. Kata dia, salah satunya melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.
Koordinasi dilakukan untuk melakukan patroli secara rutin di kawasan IKN Nusantara sebagai langkah mitigasi munculnya masalah sosial.
Selain itu pihaknya juga tengah mencari formulasi menyangkut tata kelola pemukiman bagi 16.000 pekerja pembangunan IKN serta penanggung jawab yang bertugas mengatur para pekerja tersebut.
Kehadiran belasan ribu pekerja telah diantisipasi pemerintah melalui pembangunan berbagai fasilitas untuk mereka. Selama proyek berjalan, mereka akan tinggal di hunian khusus yang layak, terpadu dan tertata dalam satu kawasan.
Tempat tinggal mereka berupa 22 tower hunian dengan kapasitas 16 ribu orang dilengkapi dengan fasilitas pendukung seperti klinik, toko, masjid, kantin, mess hall dan lain sebagainya.
"Ada semacam RT (Rukun Tetangga) yang mengatur pekerja, pelayanan kesehatan, dan sentuhan rohani, juga harus ada di dalam pemukiman pekerja," kata Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN Alimuddin.
BACA JUGA:
- https://ibukotakini.com/read/jabat-deputi-otorita-ikn-alimuddin-resmi-tinggalkan-pemkab-ppu
- https://ibukotakini.com/read/kehadiran-ikn-jasa-pemanduan-dan-penundaan-kapal-punya-potensi-besar-di-balikpapan
Sementara Ketua DPRD Penajam Paser Utara, Syahrudin M Noor meminta para kontraktor diminta memprioritaskan pekerja lokal.
"Kami berharap warga lokal yang telah mendapatkan pelatihan dan sertifikasi diakomodasi bekerja di proyek IKN," dalam keterangan terpisah.
Menurut dia, seharusnya masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara yang sudah mendapat sertifikasi pelatihan konstruksi dipekerjakan dalam proyek pembangunan IKN.
Dengan mengakomodasi tenaga kerja lokal, selain dapat mengurangi pengangguran di daerah berjuluk Benuo Taka itu, juga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat setempat.
Dia mengatakan sekitar 700 orang warga Penajam Paser Utara telah mendapatkan pelatihan operator alat berat, pertukangan atau konstruksi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan dilengkapi dengan sertifikat kompetensi.
"Warga lokal yang sudah ikuti pelatihan dan mendapatkan sertifikasi seharusnya diakomodasi bekerja sesuai yang dibutuhkan pada proyek IKN," ujar Ketua DPRD.
BACA JUGA:
- https://ibukotakini.com/read/tinjau-persemaian-mentawir-presiden-pemerintah-komitmen-mendukung-penghijauan-di-ikn
- https://ibukotakini.com/read/otorita-ikn-konsolidasikan-mitigasi-pengendalian-karhutla
Dia menambahkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.
Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara untuk merekrut tenaga kerja lokal sebanyak 80 persen dari total kebutuhan tenaga kerja.
"Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Penajam Paser Utara harus melakukan pendataan menyangkut jumlah tenaga kerja besertifikasi yang belum diserap maupun ketersediaan lowongan kerja di proyek IKN Nusantara," tambahnya.
Syahrudin M Noor juga mengingatkan kontraktor pelaksana serta perusahaan proyek pembangunan IKN mematuhi nomina upah minimum kabupaten atau UMK Penajam Paser Utara 2023 yang ditetapkan sebesar Rp3.561.020. ###