Otorita IKN Dorong Dorong Perusahaan Punya Kebijakan Akomodir Kebutuhan Pekerja
- IBUKOTAKINI.COM - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mendorong perusahaan
Kabar Ibu Kota
BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mendorong perusahaan konstruksi memiliki kebijakan khusus untuk mengakomodir kebutuhan pekerja. Khususnya, untuk pulang ke daerahnya secara berkala dalam waktu tertentu.
Menurut Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin, kebutuhan para pekerja konstruksi yang ada di IKN perlu diberikan dispensasi terkait hal tersebut.
Pasalnya, belum ada fasilitas hiburan untuk para pekerja yang tengah melakukan pekerjaannya di sekitar lokasi pembangunan.
“Saya pikir ini juga sudah pernah dibahas Satgas (satuan tugas) transisi IKN. Ini persoalan yang tidak mudah,” ujarnya, Sabtu (7/7/2023).
“Idealnya juga kita tidak mungkin menyediakan suatu lokalisasi kan, artinya harus ada kebijakan dari perusahaan untuk mereka bisa pulang ke daerahnya,” tambahnya lengkap.
BACA JUGA:
- https://ibukotakini.com/read/dicap-rawan-konflik-pemilu-gubernur-kaltim-isran-noor-pertanyakan-bawaslu
- https://ibukotakini.com/read/ikn-siap-jadi-pelopor-kota-zero-carbon-di-indonesia
- https://ibukotakini.com/read/bidik-pemenuhan-gas-industri-dan-rumah-tangga-di-ikn-otorita-siap-bersinergi
Selain itu, pihaknya juga tidak melarang para pekerja maupun pendatang yang akan bermigrasi ke IKN untuk mengajak keluarga. Namun, dirinya sendiri juga harus memperhatikan keberlangsungan hidup keluarganya ke depan.
“Tetapi, apa mereka mampu membiayai kehidupan keluarganya di sini, itu yang menjadi persoalan,” katanya.
Ia mencontohkan, semisal ada pekerja atau pendatang yang memiliki keluarga dengan dua anak yang sudah bersekolah. Kebutuhan pendidikan dan utamanya finansial serta hal lainnya juga perlu didukung.
Namun demikian, pihaknya juga telah mempersiapkan fasilitas pendukung tersebut.
“Kalau sudah punya anak 2 misalnya, kemudian anaknya bersekolah. Lebih baik, mereka pulang (berkala) ke daerahnya,” pungkasnya. ##