Konsultasi publik penyusunan pedoman reklamasi pascatambang di kawasan Ibu Kota Nusantara.
Kabar Ibu Kota

Otorita IKN Gelar Konsultasi Publik, Singgung Reklamasi Tambang

  • Otorita IKN menyusun rancangan pedoman reklamasi dan pascatambang dengan pelaku usaha dan instansi pemerintah.
Kabar Ibu Kota
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

IBUKOTAKINI.COM - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menunjukkan komitmennya terhadap pembangunan berkelanjutan dengan menyelenggarakan Konsultasi Publik terhadap Rancangan Pedoman Reklamasi dan Pascatambang di wilayah IKN. 

Deputi bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Safitri, menyebut pihaknya telah menyusun rancangan pedoman reklamasi dan pascatambang melalui kajian dan pembahasan dengan beberapa pelaku usaha dan instansi pemerintah. 

“Pedoman yang disusun ini dimaksudkan untuk mempermudah para pemegang IUP dalam melaksanakan reklamasi dan pascatambang sehingga dapat mendukung pencapaian ESG perusahaan. Selain itu agar kegiatan dapat disesuaikan dengan fungsi ruang dan arah kebijakan pembangunan IKN,” kata Myrna dalam pernyataan resmi yang diterima redaksi.

Acara yang dihadiri sekitar 100 peserta dari berbagai kalangan ini diklaim sebagai langkah penting dalam mewujudkan IKN sebagai kota hijau yang ramah lingkungan.

Myrna mengatakan rancangan pedoman ini penting bagi para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk melaksanakan reklamasi dan pascatambang yang sesuai dengan standar dan arah kebijakan pembangunan IKN. 

Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN yang mewajibkan IUP untuk melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan, termasuk reklamasi dan pascatambang.

 Myrna Safitri, menegaskan komitmen IKN untuk mendukung pencapaian ESG perusahaan dan memastikan kegiatan pertambangan selaras dengan fungsi ruang dan arah pembangunan IKN. "Pedoman ini menjadi alat untuk mendorong kota hijau berkelanjutan dan melaksanakan reklamasi tambang yang sesuai dengan standar," ujar Myrna.

Melibatkan Berbagai Pihak untuk Reklamasi yang Efektif

Konsultasi Publik ini membuka ruang bagi para pemangku kepentingan, termasuk akademisi, LSM, dan masyarakat, untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap rancangan pedoman. Hal ini bertujuan untuk menghasilkan pedoman yang implementatif dan mengakomodir berbagai kepentingan.

Berbagai masukan dan tanggapan terhadap rancangan pedoman ini disampaikan oleh peserta, diantaranya oleh Ivan Yusti Noor, Kepala Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Lingkungan Hidup Samarinda, Kementerian LHK. 

“Tiga standar yang telah dibuat oleh BBPSILH mungkin bisa menjadi tambahan literatur untuk perbaikan isi pedoman. Pedoman ini diharapkan dapat mengakomodir terkait koridor satwa liar, dimana pada koridor satwa liar terdapat areal bekas tambang,” ujarnya.

Rancangan Pedoman ini memuat antara lain penyusunan dokumen rencana reklamasi dan pascatambang, penataan lahan, revegetasi, pengelolaan lubang tambang, penghitungan biaya dan alternatif pembiayaan.  

Ilustrasi:  salah satu kawasan bekas tambang batu bara di Makroman, Kota Samarinda.

Pemerintah Australia melalui Asian Development Bank memberikan dukungan dalam pelaksanaan kajian dalam penyusunan rancangan pedoman ini. Diharapkan pedoman ini sesuai dengan standar nasional dan internasional.

Akademisi yang menjabat sebagai Kepala Unit Laboratorium Riset Unggulan IPB, Irdika Mansur menyebut pedoman yang diterbitkan ada penyesuaian. 

"Jadi kami memang mengacu kepada peraturan-peraturan yang sudah dikeluarkan oleh, baik itu Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, kemudian Peraturan Menteri terkait khususnya ESDM dan Kehutanan, tetapi kita sesuaikan dengan rencana penggunaan IKN ini. Reklamasi lahan bekas tambang ini mentransformasi dari lahan terdegradasi menjadi lahan landscape yang produktif,” kata Irdika.

Sejalan dengan hal tersebut, salah satu pemegang IUP yaitu PT Multi Sarana Afindo melalui Heri Haryanti menyampaikan bahwa perusahaannya sudah mempunyai perencanaan seperti pabrik kayu putih, daerah wisata, peternakan sapi, dan persawahan.

Di akhir sesi, Onesimus Patiung, Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana OIKN menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim penyusun, para pakar, pemangku kepentingan dan pemegang IUP yang hadir dalam kegiatan ini. 

“Target kita itu sebanyak 65% harus menjadi hutan hujan tropis Kalimantan. Nah kami sudah menghitung kurang lebih 87.000 hektar itu ada konsesinya Nah kalo ini semua ditanam jenis endemik lokal, pasti hutan hujan tropis itu terwujud dan ini semua adalah kontribusi nyata dari para pemegang IUP, memberikan kontribusi dalam membangun Ibu Kota Nusantara,” tutup Ones.
 

Dengan masukan dari berbagai pihak, Otorita IKN optimis dapat menyusun pedoman reklamasi dan pascatambang yang efektif dan berkontribusi pada pencapaian target IKN untuk menjadi kota hijau berkelanjutan. 

Konsultasi Publik ini salah satu langkah Otorita IKN untuk membangun IKN dengan memperhatikan aspek lingkungan dan melibatkan berbagai pihak dalam proses pengambilan keputusan. ***