
Otorita IKN Perketat Penindakan Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto
- Otorita IKN perketat penindakan tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto melalui Satgas lintas lembaga dan penguatan pengawasan kawasan hutan
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM - Otorita Ibu Kota Nusantara komitmen memberantas berbagai aktivitas ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), termasuk pertambangan ilegal di kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Soeharto.
Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan sinergi lintas kementerian dan lembaga, pengawasan terpadu, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran di wilayah IKN.
Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan (UKHK) Otorita IKN sekaligus Ketua Umum Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah IKN, Agung Dodit Muliawan, mengatakan langkah penindakan telah dilakukan sejak 2023.
“Sejak 2023, kami telah membentuk Satgas lintas kementerian dan lembaga untuk melakukan pengawasan, penindakan, hingga penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal di kawasan IKN, termasuk di Tahura Bukit Soeharto,” ungkap Agung Dodit di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Sabtu (9/5/2026).
Satgas tersebut melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, Kodam VI/Mulawarman, Polda Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kaltim, Universitas Mulawarman, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, hingga Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
BACA JUGA:
BPJS Kesehatan Siapkan Kantor Layanan di IKN, Dirut Tinjau RSUP Nusantara - ibukotakini.com
Dalam pelaksanaannya, Satgas telah melakukan berbagai penindakan terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan IKN dan Tahura Bukit Soeharto.
Beberapa kasus yang telah ditangani antara lain pengangkutan batu bara ilegal yang kini berstatus P21, penutupan tambang ilegal di Bukit Tengkorak, penanganan tambang ilegal di belakang RS Samboja oleh Polda Kaltim, hingga pengungkapan kasus pertambangan dan penjualan batu bara ilegal di Samboja oleh Bareskrim Polri.
Selain itu, aparat juga menindak pengangkutan batu bara ilegal menggunakan tujuh truk menuju jetty yang kini telah diserahkan kepada aparat penegak hukum terkait.
Agung Dodit menyatakan kawasan Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan hutan konservasi yang secara hukum tidak boleh digunakan untuk aktivitas pertambangan dalam bentuk apa pun.
BACA JUGA:
Investasi Rp1,2 Triliun Masuk IKN, Apartemen hingga Sport Center Segera Dibangun - ibukotakini.com
“Kami berkomitmen menjaga kawasan konservasi ini dari segala bentuk perambahan dan aktivitas pertambangan ilegal. Penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pengecualian,” tegasnya.
Tak hanya fokus pada penegakan hukum, Otorita IKN juga melakukan pemulihan lahan serta edukasi kepada masyarakat untuk menjaga kelestarian kawasan hutan di wilayah IKN.
Pemerintah juga membuka ruang dialog dengan masyarakat guna mencari solusi terhadap aktivitas yang telah berlangsung sebelum pembentukan IKN.
Ke depan, Otorita IKN berencana meningkatkan patroli kawasan, memperkuat pengawasan, serta melibatkan masyarakat sebagai mitra dalam pelaporan aktivitas ilegal.
Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran atau aktivitas ilegal di kawasan Tahura dan wilayah hutan IKN dapat melaporkannya melalui saluran resmi pengaduan Otorita IKN di nomor +62 811 5999 767. ***
