Otorita IKN Siapkan Pengelolaan Aset Hibah Kabupaten Kutai Kartanegara
- Pengelolaan ini mencakup berbagai aspek mulai dari penataan lahan, pengaturan aset fisik, hingga isu-isu yang berkaitan dengan masyarakat setempat.
Kabar Ibu Kota
BALIKPAPAN - Sejumlah area di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), yang termasuk dalam batas kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), saat ini menjadi fokus utama dalam pengelolaan oleh pemerintah Otorita IKN. Pengelolaan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari penataan lahan, pengaturan aset fisik, hingga isu-isu yang berkaitan dengan masyarakat setempat.
Dalam rapat koordinasi yang diadakan oleh Otorita IKN bersama DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) di Kantor Otorita IKN, Balikpapan, pada hari Senin (22/04/2024), kedua pihak mendalami kewenangan terkait pembangunan dan pengelolaan aset di wilayah Kukar yang termasuk dalam batas kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kukar Salehuddin mengungkapkan bahwa ada enam kecamatan di Kukar yang terintegrasi dalam batas kawasan IKN. Salehuddin menambahkan bahwa saat ini, tanggung jawab atas wilayah tersebut masih dipegang oleh Pemerintah Daerah Kukar. Tanggung jawab ini akan terus berlanjut sampai diaktifkannya Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) Otorita IKN, di mana kemudian akan ada proses penyerahan wewenang.
Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN Alimuddin menambahkan, "Didasari dari pembagian wilayah maka seluruh aset yang ada di dalam wilayah itu (delineasi Kawasan IKN) baik yang dari Provinsi Kalimantan Timur, kabupaten Kukar, dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), nantinya menjadi milik Otorita IKN untuk dikelola lebih lanjut."
BACA JUGA:
- Otorita IKN Implemntasikan Program Merdeka Belajar Plus - ibukotakini.com
- Mengenal Destinasi Wisata Sekitar IKN - ibukotakini.com
"Kemudian ada proses penyerahan-penyerahan aset yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang sedang berjalan, Pemerintah Daerah Kukar tentunya akan mendukung pembangunan untuk IKN sebagaimana yang diatur dalam pasal 39 ayat 3 Undang-Undang 3/2022 tentang Ibu Kota Negara," jelas Alimuddin.
Menurutnya, terdapat beberapa inisiatif yang tengah dipersiapkan menjelang pengelolaan penuh kawasan IKN oleh Otorita IKN, di antaranya adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia, mulai dari guru hingga tenaga kerja terampil.
"Ini sangat penting untuk mendukung IKN sebagai ibu kota yang futuristis dan adaptif," terangnya.
Dalam hal pengelolaan aset fisik, DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara telah mengusulkan agar aset-aset tersebut dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bersama dengan Otorita IKN.
"Tentunya, kita berharap proses ini (penyerahan aset daerah) segera tuntas supaya kita nanti enak ketika melaksanakan fungsi Pemdasus," pungkas Alimuddin.
Koordinasi antara kedua pihak tersebut berperan sebagai jembatan penting untuk transparansi informasi dan mencapai kesepakatan mengenai kepemilikan wilayah.
"Satu hal yang luar biasa bahwa Otorita IKN membuka diri seluas-luasnya," sebut Salehuddin dalam mengapresiasi keterbukaan Otorita IKN. ***