
Otorita IKN Tertibkan 57 Usaha Ilegal di Kawasan Nusantara
- Seluruh bangunan yang dibongkar terbukti melanggar ketentuan perizinan dan tata ruang yang berlaku
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menertibkan puluhan usaha ilegal yang dinilai mengganggu ketertiban umum di wilayah pembangunan ibu kota baru. Sebanyak 39 lokasi jual beli besi tua dan 18 warung lapo tuak dibongkar dalam operasi gabungan yang digelar pada Kamis (15/1/2026).
Penertiban ini dipimpin Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Thomas Umbu Pati bersama Staf Khusus Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Irjen Pol Edgar Diponegoro serta Direktur Ketenteraman dan Ketertiban Umum Brigjen Pol Fransiscus Barung Mangera. Operasi melibatkan aparat Polsek Sepaku, Koramil, dan Satgas Mahakam Nusantara.
Thomas menjelaskan, langkah tegas tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas usaha ilegal di kawasan IKN. Selain menimbulkan gangguan ketertiban, sejumlah lokasi juga diduga berkaitan dengan pencurian material besi konstruksi proyek pembangunan.
“Penertiban ini bersifat antisipatif dan preventif. Kami merespons cepat laporan warga karena jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi memicu kerawanan sosial dan gangguan keamanan di kawasan IKN,” kata Thomas di sela kegiatan.
BACA JUGA:
https://ibukotakini.com/read/ikn-tetap-on-track-menteri-pu-kirim-sinyal-ke-investor
Menurutnya, seluruh bangunan yang dibongkar terbukti melanggar ketentuan perizinan dan tata ruang yang berlaku. Otorita IKN, lanjut Thomas, telah lebih dulu menempuh langkah persuasif dengan melayangkan surat teguran pada 8 Januari 2026, disusul penutupan dan penyegelan tempat usaha.
“Pembinaan dan pengarahan sudah kami lakukan agar pelaku usaha mematuhi regulasi. Namun karena tidak diindahkan, penertiban terpaksa dilakukan,” ujarnya.
Otorita IKN komitmen menjaga kawasan Nusantara tetap tertib, aman, dan sesuai dengan visi pembangunan kota yang hijau dan tertata. Seluruh pelaku usaha diminta proaktif mengurus perizinan dan menyesuaikan kegiatan usahanya dengan rencana tata ruang.
Untuk mendukung kepatuhan tersebut, Otorita IKN menyediakan layanan konsultasi dan perizinan melalui kantor resmi serta hotline 0811-5000-5555. Pemerintah berharap, dengan dukungan masyarakat, pembangunan IKN dapat berjalan lancar sebagai kota masa depan Indonesia.***
