Petani memanen sawit. Harga tandan buah segar Kaltim naik.
Ekbis

Pabrik Sawit Wajib Beli TBS Sesuai Harga Resmi Pemerintah

  • Pengusaha Wajib Memberi Laporan Harian
Ekbis
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menerbitkan surat edaran yang mewajibkan perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit membeli Tandan Buah Segar (TBS) milik pekebun sesuai harga yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Kutai Timur Nomor B-500.8.1/1104/BUP tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Sesuai Harga yang Ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Dalam rangka menjaga stabilitas harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Pasca Kebijakan Tata Kelola Ekspor SDA maka Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berkomitmen menjaga keseimbangan antara perlindungan kepentingan pekebun kelapa sawit dan keberlangsungan investasi perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu sektor strategis daerah,” tulis Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman. 

Ardiansyah menyebut surat edaran itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis, pada tanggal 1 Juni 2026 merupakan masa transisi kemudian akan berlaku penuh pada 1 Januari 2027.

Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah menjaga keseimbangan antara perlindungan kepentingan pekebun sawit dan keberlangsungan investasi perkebunan yang menjadi salah satu sektor strategis daerah.

BACA JUGA:

Petani Pedalaman Kutim Kekurangan Pupuk, Wabup Minta Perusahaan Turun Tangan - ibukotakini.com

Salim Ivomas Merespons Isu Dikaitkan Pemeriksaan Bankir Maybank oleh Kejagung - ibukotakini.com

Perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit yang beroperasi di Kutai Timur diminta membeli TBS produksi pekebun dengan mengacu pada harga resmi yang ditetapkan secara berkala oleh Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra Provinsi Kalimantan Timur.

Selain itu, perusahaan juga diminta tidak menetapkan harga pembelian TBS secara sepihak yang berpotensi merugikan pekebun. Pemerintah menekankan pentingnya penerapan prinsip kemitraan yang adil, transparan, dan saling menguntungkan antara perusahaan dan petani.

Tak hanya soal harga, perusahaan diwajibkan menyampaikan laporan harga TBS harian kepada Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan transparansi dalam rantai perdagangan komoditas sawit.

Pemkab Kutim juga mendorong percepatan kemitraan yang lebih terstruktur antara petani swadaya dan pabrik kelapa sawit (PKS). Skema tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas harga sekaligus memperkuat posisi tawar petani dalam rantai industri sawit.

BACA JUGA:

Bupati: Gaji Telat Jangan Ngeluh di Sosmed - ibukotakini.com

Harga TBS Sawit Kaltim Turun Akhir Mei 2026, Ini Daftar Terbarunya - ibukotakini.com

Dalam surat edaran yang ditetapkan di Sangatta pada 9 Juni 2026 itu, seluruh pemangku kepentingan di sektor perkebunan sawit diminta menjaga kondusivitas daerah dan mendukung tata kelola perkebunan yang berkeadilan serta berkelanjutan.

Berikut poin surat Bupati  Kutim kepada Pimpinan Perusahaan Perkebunan dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit:

  1. Membeli TBS Kelapa Sawit produksi pekebun mengacu pada harga penetapan resmi yang ditetapkan berkala oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra Provinsi Kalimantan Timur, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.
  2. Tidak melakukan penetapan harga pembelian TBS Kelapa Sawit secara sepihak yang dapat merugikan pekebun serta tetap mengedepankan prinsip kemitraan yang adil dan transparan.
  3. Menyampaikan pelaporan harga TBS harian kepada Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur.
  4. Mempercepat kemitraan yang lebih terstruktur antara petani swadaya dan pabrik kelapa sawit (PKS) sekaligus memastikan stabilitas harga TBS kelapa sawit.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian harga bagi pekebun, menjaga iklim investasi perkebunan, serta mendorong pertumbuhan sektor sawit yang lebih sehat di Kutai Timur. ***