Pahami Sengketa Pilkada, Bawaslu Balikapapan Sosialisasi Peraturan Penyelesaian
Politik

Pahami Sengketa Pilkada, Bawaslu Balikapapan Sosialisasi Peraturan Penyelesaian

  • Untuk peraturan non Bawaslu, terdapat aturan yang mengikat baik itu pemilih dan peserta Pilkada dengan aturan pemerintah kota Balikpapan.
Politik
Niken Sulastri

Niken Sulastri

Author

BALIKPAPAN - Untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan melakukan sosialisasi produk hukum peraturan Bawaslu dan peraturan Non Bawaslu.

Sosialisasi yang berlangsung di Hotel Novotel Balikpapan, pada Rabu (4/9/2024) ditujukan kepada partai politik, pegiat pemilu dan camat Se Kota Balikpapan.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Balikpapan, Dedi Irawan mengatakan ada peraturan yang memang menjadi tugas dan kewenangan Bawaslu, salah satunya Peraturan tentang Penyelesaian Sengketa.

“Kami hari ini mensosialisasikan aturan Bawaslu tentang penyelesaian sengketa Proses Pemilu dan Pilkada,” katanya.

Untuk peraturan non Bawaslu, terdapat aturan yang mengikat baik itu pemilih dan peserta Pilkada dengan aturan pemerintah kota Balikpapan. Contohnya, pada masa kampanye terkait tata letak alat peraga kampanye, ketertiban kota yang mengarah kepada Perda Kota Balikpapan.

BACA JUGA:

“Diharapkan mereka dapat memahami apa saja aturan dan regulasi yang disosialisasikan, khususnya aturan penyelesaian sengketa yang bisa saja terjadi pada tahapan pencalonan ini,” terang Dedi.

Melalui sosialisasi ini masyarakat dapat memahami dan bisa mengimplementasikan aturan itu di lapangan, agar pelaksanaan Pilkada ini berjalan lancar adil dan demokratis.

Tak hanya itu, masyarakat paham tugas dan kewenangan Bawaslu, sehingga antara pemilih dan peserta harus paham regulasi terkait penyelanggaraan Pilkada.

Bawaslu itu setiap tahapan itu ada peraturan baik meliputi tahapan pemutakhiran data, tahapan pencalonan, tahapan kampanye termasuk tahapan pemungutan perhitungan suara.

Sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut, Mantan Bawaslu Kaltim, Muhammad Ramli dan Sekretaris Kesbangpol Balikpapan, Sugianto. ***