
Pajak Digital Tembus Rp48,11 Triliun, PMSE Penyumbang Terbesar
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga akhir Februari 2026 telah menunjuk 260 pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE
Ekbis
IBUKOTAKINI.COM - Kontribusi pajak dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan tren positif. Hingga 28 Februari 2026, pemerintah mencatat penerimaan pajak digital telah mencapai Rp48,11 triliun.
Jumlah tersebut berasal dari beberapa sektor utama, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp37,40 triliun, pajak aset kripto Rp1,96 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,64 triliun, serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp4,11 triliun.
Dominasi penerimaan masih ditopang oleh PMSE. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga akhir Februari 2026 telah menunjuk 260 pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 223 pelaku usaha telah melakukan pemungutan dan penyetoran dengan total mencapai Rp37,401 triliun.
BACA JUGA:
https://ibukotakini.com/read/harga-tbs-sawit-kaltim-tembus-rp-3-385-per-kg-di-akhir-maret-2026
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyebut capaian ini menunjukkan kontribusi ekonomi digital yang semakin signifikan terhadap penerimaan negara.
"Meski pada Februari 2026 tidak terdapat penambahan maupun perubahan data pemungut PMSE, kinerja penerimaan tetap menunjukkan tren positif," ungkapnya pada Rabu 1 April 2026.
Dari sektor lain, pajak kripto telah menyumbang Rp1,96 triliun hingga Februari 2026. Sementara pajak fintech tercatat mencapai Rp4,64 triliun, yang berasal dari berbagai komponen seperti PPh 23, PPh 26, dan PPN dalam negeri.
BACA JUGA:
https://ibukotakini.com/read/berapa-penerimaan-pajak-kaltim-per-februari-2026-ini-datanya
Adapun pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) juga memberikan kontribusi Rp4,11 triliun. Penerimaan ini terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp317,34 miliar dan PPN sebesar Rp3,8 triliun.
Ia menambahkan, akan terus memperkuat pengawasan dan memperluas basis perpajakan di sektor digital, seiring dengan pertumbuhan ekonomi digital yang kian pesat di Indonesia.
"Optimalisasi regulasi serta pemanfaatan teknologi informasi menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha digital," imbuhnya. ***
