
Pajak Hotel dan Restoran Dipacu Demi Tingkatkan PAD Balikpapan
- Sektor jasa sebagai salah satu tulang punggung ekonomi daerah
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Kota Balikpapan terus memacu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mengoptimalkan sektor pajak dari usaha perhotelan dan restoran.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat kontribusi sektor jasa sebagai salah satu tulang punggung ekonomi daerah.
Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Balikpapan, menilai masih ada pelaku usaha yang belum sepenuhnya memahami aturan pajak terbaru, terutama setelah adanya perubahan kebijakan dalam skema Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, menjelaskan bahwa usaha perhotelan memiliki lebih dari satu jenis pajak yang harus dipenuhi. Hal ini kerap menimbulkan perbedaan persepsi di kalangan pengelola usaha.
“Dalam operasional hotel, ada beberapa komponen pajak yang harus dipahami secara menyeluruh agar tidak terjadi kesalahan,” terangnya pada Selasa, 21 April 2026.
Salah satu perubahan penting dalam regulasi terbaru tertuang dalam Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2025.
BACA JUGA:
Monitoring PBB, Pemkot Balikpapan Luncurkan Aplikasi Sapa Warga - ibukotakini.com
Menurutnya, aturan ini mengatur penyesuaian tarif pajak, terutama pada fasilitas hiburan di dalam hotel.
“Jika sebelumnya tarif pajak hiburan disamakan dengan restoran sebesar 10 persen, kini besaran pajak disesuaikan berdasarkan jenis layanan yang tersedia,” sebut Idham.
Untuk menghindari kesalahan penerapan, BPPDRD terus menggencarkan sosialisasi kepada pelaku usaha. Tujuannya agar pemahaman terhadap aturan pajak semakin merata dan implementasinya berjalan optimal.
“Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menggali potensi PAD yang masih bisa ditingkatkan, khususnya dari sektor perhotelan yang dinilai sangat potensial,” ujarnya.
Di tengah perubahan regulasi, tingkat kepatuhan pelaku usaha di Balikpapan dinilai cukup baik.
BACA JUGA:
TP2DD Balikpapan Percepat Digitalisasi Transaksi Daerah - ibukotakini.com
Lanjut Idham, beberapa hotel bahkan telah menerapkan sistem pengawasan internal guna memastikan kewajiban pajak dipenuhi sesuai aturan.
“Akan tetapi, pemerintah tetap mengingatkan pentingnya adaptasi terhadap kebijakan terbaru agar pelaporan pajak tetap akurat dan transparan,” tukasnya.
Ia menambahkan, optimalisasi pajak hotel dan restoran menjadi langkah strategis Pemkot Balikpapan dalam menjaga kestabilan keuangan daerah.
“Dengan PAD yang meningkat, pemerintah memiliki ruang lebih besar untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan layanan public,” pungkasnya. (Adv Diskominfo Balikpapan)
