
Pajak Januari 2026 Capai Rp116,2 Triliun
- Angka ini tumbuh 30,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu dan setara 4,9 persen dari target APBN 2026
Ekbis
IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah mencatat penerimaan pajak pada Januari 2026 mencapai Rp116,2 triliun.
Angka ini tumbuh 30,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu dan setara 4,9 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyebut lonjakan penerimaan pajak pada awal tahun mencerminkan perbaikan aktivitas ekonomi sekaligus peningkatan efisiensi pengumpulan pajak.
“Pertumbuhan pajak di bulan Januari itu tumbuhnya 30,7 persen dibandingkan dengan tahun lalu. Artinya ada perbaikan ekonomi, maupun ada perbaikan sedikit atau banyak dari efisiensi pengumpulan pajak,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA, pada Senin (23/2/2026).
Secara bruto, penerimaan pajak juga meningkat. Pada Januari 2026, pajak bruto tercatat Rp170,3 triliun, naik 7 persen dibandingkan Januari 2025 sebesar Rp159,1 triliun. Di sisi lain, restitusi pajak berhasil ditekan signifikan, turun 23,0 persen dari Rp70,2 triliun menjadi Rp54,1 triliun.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menilai pertumbuhan pajak neto tersebut berada pada level yang sehat.
“Karena kita tahu pertumbuhan ekonomi kita di kuartal IV kemarin 5,39 persen, lalu kemudian ada inflasi 3 persen. Jadi ini mendekati kepada pertumbuhan ekonomi nominal. Ini adalah pertumbuhan pajak neto yang bagus,” katanya.
BACA JUGA:
APBD Kaltim Turun, Gratispol Pendidikan Tetap Jalan - ibukotakini.com
Suahasil menjelaskan, pertumbuhan penerimaan pajak terutama ditopang oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Secara neto, penerimaan PPN dan PPnBM mencapai Rp45,3 triliun atau melonjak 83,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Ini tanda bahwa di perekonomian kita transaksi berjalan terus. Sehingga ada pembayaran pajak pertambahan nilai serta PPnBM,” ujarnya.
Menurut Suahasil, PPN dibayarkan setiap kali terjadi transaksi. Hal tersebut menunjukkan aktivitas ekonomi tetap berlangsung. Dari sisi restitusi, penurunan sebesar 23,0 persen dipengaruhi oleh perbaikan manajemen pengembalian pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak.
“Restitusi dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang dijaga baik,” kata Suahasil.
BACA JUGA:
IHSG Naik 0,93% ke 8.334,54, Ini Top Gainer - ibukotakini.com
Untuk jenis pajak lainnya, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan tercatat Rp5,7 triliun atau tumbuh 37,0 persen. Sementara itu, PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 terealisasi Rp13,1 triliun, namun masih mengalami kontraksi 20,4 persen.
Adapun PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 tercatat Rp26,0 triliun atau turun 11,0 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Di sisi lain, kelompok pajak lainnya membukukan penerimaan Rp16,1 triliun dengan pertumbuhan sangat tinggi mencapai 685,8 persen.
Penurunan pada PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 disebut dipengaruhi faktor administratif. Masih terdapat setoran dalam bentuk deposit sebesar Rp6,1 triliun yang belum dipindahbukukan. Jika deposit tersebut telah dipindahbukukan, pertumbuhan PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 diperkirakan dapat mencapai 16,5 persen.
Selain itu, masih terdapat deposit pajak lain yang tercatat pada pos pajak lainnya dan belum dipindahbukukan senilai Rp15,4 triliun. ***
