
Panduan Lengkap Pengajuan Rumah Bagi Pekerja
- Pengajuan Bisa Lewat Aplikasi
Ekbis
IBUKOTAKINI.COM – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) terus mempermudah akses peserta terhadap manfaat program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan melalui berbagai kanal pengajuan, baik secara fisik maupun digital.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan, Octa Nova Indria, menjelaskan bahwa inovasi ini merupakan bentuk komitmen BPJAMSOSTEK dalam membantu pekerja mewujudkan kepemilikan rumah yang layak.
“Peserta kini bisa mengajukan fasilitas MLT perumahan tidak hanya dengan datang langsung ke kantor cabang atau bank kerja sama, tapi juga secara digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO),” ujar Octa Nova Indria, Rabu, 8 Oktober 2025.
BACA JUGA:
Untuk pengajuan secara langsung, peserta atau pengembang dapat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau bank kerja sama yang tergabung dalam kelompok Asbanda dan Himbara, seperti Bank BTN, Bank bjb, Bank BPD Bali, Bank Aceh, Bank Nagari, dan Bank Jateng.
Prosedurnya dimulai dengan pengajuan permohonan di bank kerja sama atau kantor cabang BPJAMSOSTEK. Selanjutnya, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi kepesertaan dan memberikan rekomendasi permohonan kredit kepada bank.

Setelah itu, bank melakukan proses pengajuan kredit serta verifikasi awal melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Hasilnya, permohonan akan direalisasikan atau ditolak sesuai hasil evaluasi untuk jenis MLT seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), atau pinjama uang muka perumahan (PUMP).
BACA JUGA:
Kanal Layanan Digital
Bagi peserta yang ingin lebih praktis, pengajuan MLT kini bisa dilakukan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dengan langkah-langkah berikut:
- Akses aplikasi JMO.
- Login menggunakan kredensial akun peserta.
- Pilih menu “Lainnya”.
- Masuk ke menu “Perumahan Pekerja”.
- Pilih jenis layanan MLT, seperti KPR, PRP, atau PUMP.
- Tentukan bank kerja sama.
- Isi data pengajuan.
- Unggah dokumen pendukung.
- Tekan tombol “Submit” untuk mengirim permohonan.
Octa menambahkan, layanan digital ini dirancang untuk mempercepat proses dan meminimalkan tatap muka langsung, sejalan dengan transformasi layanan publik berbasis teknologi. “Kami ingin peserta semakin mudah mengakses manfaat BPJAMSOSTEK, kapan pun dan di mana pun,” tambahnya.
BACA JUGA:
66 Pekerja Sudah Nikmati Skema Kredit Perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan - ibukotakini.com
Dengan adanya dua kanal pengajuan ini—fisik dan digital—peserta memiliki fleksibilitas dalam mengajukan fasilitas MLT sesuai kebutuhan dan kenyamanan masing-masing.
Syarat Pengajuan MLT bagi Pekerja
Peserta yang ingin mengajukan MLT perumahan harus memenuhi beberapa persyaratan administratif dan keanggotaan berikut:
- Telah terdaftar minimal 1 tahun sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Tertib administrasi dan iuran kepesertaan.
- Tidak PDS (Perusahaan Daftar Sebagian) terkait upah, tenaga kerja, dan program.
- Belum memiliki rumah (rumah pertama).
- Memenuhi syarat dan ketentuan Bank/OJK sesuai kebijakan lembaga keuangan terkait.
Adapun dokumen pengajuan yang wajib dilampirkan untuk jenis layanan PUMP, dan KPR, mengikuti ketentuan yang berlaku dari masing-masing bank kerja sama MLT.
Octa menambahkan pengertian PDS ialah perusahaan hanya mendaftarkan sebagian karyawan, perusahaan hanya melaporkan sebagian penghasilan, atau kedua-duanya.
BACA JUGA:
BPJamsostek Bayarkan 400 Klaim ke Pekerja Honorer dan Non ASN - ibukotakini.com
Karena itu, bagi pekerja yang ingin mendaftar program MLT, maka perusahaan tempatnya bekerja harus secara jujur mendaftarkan penghasilan karyawan, serta jumlah karyawannya ke dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. ***
