Panitia khusus (Pansus) melaporkan hasil kerja dan rekomendasi pansus Aset Tetap Tanah, Gedung dan Bangunan Pemerintah Kota DPRD Balikpapan. Di mana laporan hasil kerja dan rekomendasi telah disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD Balikpapan secara virtual pada Selasa siang (8/2/2022).
Kabar Ibu Kota

Pansus Laporkan Hasil Kerja dan Rekomendasi Pengelolaan Aset dalam Rapat Paripurna

  • IBUKOTAKINI.COM – Panitia khusus (Pansus) melaporkan hasil kerja dan rekomendasi pansus Aset Tetap Tanah, Gedung dan Bangunan Pemerintah Kota DPRD Balikpapan. D
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Panitia khusus (Pansus) melaporkan hasil kerja dan rekomendasi pansus Aset Tetap Tanah, Gedung dan Bangunan Pemerintah Kota DPRD Balikpapan. Di mana laporan hasil kerja dan rekomendasi telah disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD Balikpapan secara virtual pada Selasa siang (8/2/2022). 

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Budiono bersama Sabaruddin, Subari dan Sekretaris DPRD Irvan Taufik serta 35 anggota DPRD Balikpapan di Kantor DPRD Balikpapan. Sementara dari Pemerintah Kota Balikpapan dihadiri Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Muhaimin mewakil Wali Kota Balikpapan H. Rahmad Mas'ud, SE., Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Balikpapan, Pujiono di VIP Room Pemkot Balikpapan.

Rapat paripurna diselenggarakan secara virtual yang juga dihadiri oleh sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi lainnya. Hasil kerja dan rekomendasi pansus dibacakan oleh Wakil Ketua Pansus, Puryadi. 

Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono mengatakan bahwa pembentukan pansus aset ini menjadi aspek penting dalam pengelolaan aset daerah. Di mana aset yang dimiliki pemkot sangat bervariasi di antaranya aset tanah, gedung dan bangunan. 

“Aset tanah, gedung dan bangunan merupakan aset yang cukup sulit pengelolaannya. Hal ini karena tanah gedung dan bangunan yang dimiliki pemerintah banyak ragamnya dengan status yang penggunaan beragam. Sehingga fungsi penggunaan terhadap tanah gedung dan pembangunan turut serta komplikasi permasalahannya,” kata Budiono yang memimpin jalannya sidang paripurna. 

Menurutnya, pengelolaan aset daerah sangat diperlukan dalam rangka percepatan identifikasi total kepemilikan aset yang terkendala di lapangan. Sehubungan dengan ini pasal 64 ayat 1 perda nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi kabupaten kota dan pasal 153 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda mengamanatkan DPRD untuk melakukan pengawasan termasuk aset tanah gedung dan bangunan milik pemkot. 

“Berdasarkan itu melalui sidang paripurna ke 16 pada sidang 1 dibentuklah panitia khusus mengenai aset tanah dan gedung tahun 2021. Pansus telah melalui langkah kerja dalam kurun waktu 9 bulan dengan rapat pembahasan, dari masukan, klarifikasi dan identifikasi dari data yang diberikan,” terangnya. 

Adapun laporan hasil kerja pansus menghasilkan beberapa hal. Yaitu belum optimalnya kinerja BPKAD melalui bidang aset dalam melakukan inventarisasi dan melaksanakan pengamanan baik secara administrasi dan fisik sehingga rentan hilang aset. 

“Kurangnya pemahaman pengurusan aset, masih banyak aset daerah yang belum bersertifikat pemkot,” papar Puryadi. 

Selanjutnya, pansus juga merekomendasikan beberapa hal di antaranya optimalisasi untuk segera membentuk perangkat daerah untuk fungsi khusus pengelolaan aset daerah, penganggaran pengamanan aset dan lahan pemkot, penambahan SDM pengelolaan aset, peran serta camat dan lurah identifikasi aset, perlu dibentuknya tim khusus sertifikasi aset dan penganggaran sehingga memiliki legalitas, pemerintah perlu membangun sistem digitalisasi yang tercatat terintegrasi sekaligus update data manual dan aplikasi dalam peningkatan kinerja. (*)