
Pantau Harga Pangan Awal Ramadan, KPPU Temukan Komiditas di Atas HET
- Dalam pemantauan harga dan ketersediaan bahan pangan yang dilakukan sepekan sebelum Ramadan, KPPU menemukan bahwa beberapa komoditas dijual di atas Harga Eceran Tertinggi.
Tren
IBUKOTAKINI.COM - Menjelang bulan suci Ramadan 1446 H, fenomena kenaikan harga pangan kembali menjadi perhatian utama masyarakat. Peningkatan permintaan terhadap bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, dan daging kerap kali memicu lonjakan harga di pasar.
Namun, selain faktor mekanisme pasar yang wajar, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya potensi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dapat memperburuk kondisi.
Dalam pemantauan harga dan ketersediaan bahan pangan yang dilakukan sepekan sebelum Ramadan, KPPU menemukan bahwa beberapa komoditas dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Penjualan (HAP) yang ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota KPPU, Eugenia Mardanugraha, dalam pertemuan daring dengan media pada 4 Maret 2025.
Berdasarkan survei di tujuh wilayah kantor KPPU, ada beberapa temuan utama. Di antaranya beras medium dijual di atas HET di hampir semua wilayah, kecuali Lampung. Harga tertinggi ditemukan di Samarinda, mencapai Rp16.000 per kilogram atau 28% lebih tinggi dari HET.
BACA JUGA:
Deflasi Tahunan Pertama di Kaltim Terjadi Februari 2025 - ibukotakini.com
Telur ayam mengalami lonjakan harga di Bandung, Makassar, dan Samarinda dengan kisaran Rp30.500 – Rp63.000 per kilogram. Samarinda mencatat harga tertinggi, bahkan 110% lebih tinggi dari HAP.
Daging ayam relatif stabil dan berada di bawah HAP, kecuali di pasar tradisional Samarinda dan pasar modern Surabaya yang mengalami kenaikan 5%-6%.
Daging sapi di beberapa wilayah seperti Lampung, Samarinda, Bandung, dan Surabaya dijual 11%-32% lebih tinggi dari HAP. Harga tertinggi tercatat di Lampung, mencapai Rp185.000 per kilogram.
Bawang putih di seluruh pasar tradisional dijual melebihi HAP Rp38.000 per kilogram, dengan harga tertinggi Rp46.000 di Bandung dan Rp64.000 di Surabaya untuk pasar modern.
Minyak goreng curah dijual di atas HET di seluruh pasar tradisional, dengan harga tertinggi Rp28.000 per liter di Samarinda. Produk "Minyak Kita" juga mengalami kenaikan di enam wilayah, kecuali Yogyakarta.
BACA JUGA:
“KPPU menemukan bahwa lonjakan harga tidak hanya disebabkan oleh faktor permintaan dan gangguan distribusi, tetapi juga kemungkinan adanya dugaan praktik persaingan tidak sehat,” kata Eugenia Mardanugraha.
Beberapa indikasi yang ditemukan antara lain:
- Penahanan stok oleh pihak tertentu untuk menciptakan kelangkaan dan meningkatkan harga.
- Kesepakatan harga (price fixing) di antara pelaku usaha yang menyebabkan harga jual tetap tinggi.
- Pembagian wilayah pasar untuk menghindari persaingan dan mendominasi distribusi komoditas tertentu.
- Bundling atau kewajiban pembelian produk lain dalam satu transaksi guna mengendalikan pasokan dan harga.
“Kami terus memantau pergerakan harga dan distribusi bahan pokok, serta memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan momentum ini untuk melakukan praktik-praktik yang merugikan konsumen,” ujar Eugenia Mardanugraha.
Pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Jika ditemukan bukti pelanggaran, KPPU akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan manipulasi pasar,” tandasnya. ***