Pantau Pengelolaan Sampah, Pemkot Balikpapan Terima Kunker Baleg DPR RI
Kabar Ibu Kota

Pantau Pengelolaan Sampah, Pemkot Balikpapan Terima Kunker Baleg DPR RI

  • IBUKOTAKINI.COM – Pantau dan meninjau langsung implementasi Undang-Undang nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pemerintah Kota Balikpapan mener
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Pantau dan meninjau langsung implementasi Undang-Undang nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pemerintah Kota Balikpapan menerima kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Auditorium Balaikota Balikpapan, Rabu (19/10/2022). 

Kunjungan kerja Baleg DPR RI yang dipimpin Abdul Wahid, disambut hangat oleh Wali Kota Balikpapan H. Rahmad Mas'ud, Ketua DPR Provinsi Kaltim H. Hasanuddin Mas'ud.

Wali Kota Balikpapan mengucapkan selamat datang sekaligus mengapresiasi Baleg DPR RI telah berkunjung ke Kaltim.

“Permasalahan persampahan merupakan permasalahan yang krusial, berbagai penanganan telah dan sedang dilakukan untuk menyelesaikannya termasuk teknologi pengolahan,” terang dia yang membacakan sambutan Gubernur Kaltim, Isran Noor.

Menurutnya, penggunaan teknologi menjadi salah satu bagian yang tidak terpisahkan dari proses pengolahan sampah, sebagai contoh, di TPA Manggar Kota Balikpapan telah menggunakan teknologi sanitary landfill.

"Teknologi ini merupakan teknologi pertama pengelolaan sampah yang diterapkan di TPA Indonesia, bersama dengan Kabupaten Lombok Timur dan Kota Malang," ujarnya.

Dalam memberdayakan teknologi, kata Gubernur peran pemerintah daerah sangat penting. Melalui kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah mengenai pengolahan limbah termasuk tarif dan retribusi.

Sedangkan, Pemerintah pusat turut andil dalam pembangunan pengelolaan sampah regional dalam wilayah administratif. "Keberhasilan pengelolaan sampah tidak terlepas dari peran serta masyarakat," ucapnya.

BACA JUGA:

Sebenarnya tantangan utama pengelolaan sampah adalah tingkat kesadaran masyarakat mengenai pemilahan sampah. "Kita semua baik pemerintah maupun stakeholder terkait harus terus memberikan edukasi pada masyarakat dan mendukung sektor pengelolaan sampah," harapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI, Abdul Wahid mengatakan tujuan kunjungan kerja ke provinsi Kaltim ingin meminta masukan tentang undang-undang pengelolaan sampah.

"Apakah undang-undang ini perlu direvisi atau tidak, karena memang zamannya sudah berubah. Undang-undang ini sudah 14 tahun," terangnya.

Persoalan sampah menjadi isu terhadap kualitas hidup terutama lingkungan, dengan semakin banyaknya produksi sampah setiap hari, tentunya perlu tata kelola yang baik dan kejelasan pihak yang menanggung biaya pengelolaannya.

"Kita juga tidak boleh mengelolah sampah secara konvensional seharusnya lebih modern mengelola sampah," tutupnya. ###