Paparkan RDTR Kabupaten PPU, PJ Bupati Target Percepatan Realisasi Perda
- Pemkab PPU komitmen segera melakukan penetapan peraturan Bupati terakit RDTR sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Penajam
IBUKOTAKINI.COM - Penjabat (PJ) Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Zainal Arifin, memaparkan Rancangan Peraturan tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke Pemerintah Pusat di Jakarta pada Selasa 4 November 2024.
Pemaparan berlangsung dalam kegiatan Rapat Koordinasi lintas sektor terkait pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah RDTR.
Dalam paparan, Zainal Arifin, menjelaskan penyusunan RDTR untuk dua wilayah mengacu ada lokasi strategis yang mengacu pada pusat pemerintahan, pusat perdagangan dan jasa serta pusat pelayanan transportasi.
"Dalam RDTR Kabupaten PPU ditetapkan wilayah perencanaan (WP) yaitu WP III Serambi Nusantara Koridor Penajam-Petung dan WP IV Serambi Nusantara koridor Maridan-Riko-Sepan-Sotek," terangnya.
BACA JUGA:
- https://ibukotakini.com/read/tinjau-proses-pelipatan-suara-pj-bupati-ppu-tekankan-integritas-personel
- https://ibukotakini.com/read/diskominfo-ppu-studi-tiru-keamanan-siber-di-sukoharjo
- https://ibukotakini.com/read/zainal-arifin-dorong-komitmen-reklamasi-hutan-dalam-bimtek
Kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Serambi Nusantara dalam penyusunan RDTR juga mempertimbangkan pada sejumlah kawasan pusat pemerintahan dan perdagangan/jasa skala kabupaten, pengembangan kawasan pariwisata bahari dan pengembangan kawasan perkotaan yang memberikan rasa aman, utamanya aman risiko bencana alam, nyaman terpenuhi kebutuhan sosial, ekonomi serta berkelanjutan.
Zainal menambahkan, pemkab PPU komitmen segera melakukan penetapan peraturan Bupati terakit RDTR sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Jadi ini bagian rangkaian kegiatan penetapan RDTR kabupaten PPU dan kita sampaikan langsung bersama kementerian dan responnya positif. Untuk finalisasi akan disiapkan menjadi peraturan daerah," ujarnya.
Melalui rakor tersebut, pihaknya menunjukkan komitmennya dalam percepatan realisasi RDTR menjadi peraturan kepala daerah termasuk melibatkan DPRD Kabupaten PPU.
Sementara itu, Ketua DPRD PPU, Raup Muin, mendukung dan mendorong percepatan realisasi RDTR menjadi Peraturan Kepala Daerah untuk mendukung percepatan baik pembangunan pengembangan wilayah maupun peluang investasi di Serambi Nusantara.
"RDTR ini akan segera terealisasi karena ini acuan bagaimana Kabupaten PPU ke depan khususnya akselerasi pembangunan," tutup Raup Muin. (Adv/Diskominfo PPU)