Paripurna Raperda Perubahan APBD 2024, PJ Bupati Paparkan Nota Keuangan
Penajam

Paripurna Raperda Perubahan APBD 2024, PJ Bupati Paparkan Nota Keuangan

  • Pentingnya perubahan APBD ini untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini dan memastikan efektivitas penggunaan anggaran dalam mendukung pembangunan daerah.
Penajam
Is Wahyudi

Is Wahyudi

Author

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), melalui Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun, memaparkan nota keuangan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

Paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, yang digelar di gedung Paripurna DPRD pada Selasa, 30 Juli 2024.

Rapat ini menjadi kesempatan bagi seluruh fraksi DPRD untuk menyampaikan pandangan umum mereka terkait raperda tersebut. Nota keuangan yang disampaikan Pj Bupati memberikan gambaran komprehensif tentang kondisi keuangan daerah saat ini, serta proyeksi pendapatan dan belanja daerah untuk tahun anggaran mendatang. 

Masukan dari fraksi-fraksi DPRD menjadi bahan penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun APBD yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dalam sambutannya, Pj Bupati PPU, Makmur Marbun, menekankan pentingnya perubahan APBD ini untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini dan memastikan efektivitas penggunaan anggaran dalam mendukung pembangunan daerah. 

“Perubahan tersebut mencakup aspek administratif, termasuk pergeseran anggaran antar jenis belanja, antar program dan kegiatan, serta antar unit organisasi,” terangnya.

BACA JUGA:

Dengan demikian, lanjut Makmur seluruh capaian dan target kinerja terhadap program dan kegiatan diharapkan dapat berjalan dan terlaksana.

Lebih lanjut, Pj Bupati menjelaskan bahwa target pendapatan pada perubahan APBD tahun anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp.2.947.871.114.645. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar Rp.308.791.795.429, atau sekitar 10% dari target pendapatan dalam APBD murni yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp.2.639.079.319.216. 

“Kenaikan pendapatan tersebut merupakan akumulasi dari peningkatan pendapatan daerah,” jelasnya.

Makmur Marbun juga menyatakan bahwa rapat paripurna ini merupakan langkah penting dalam proses pengesahan rancangan perubahan APBD, yang diharapkan dapat segera disahkan untuk memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Kabupaten PPU. ***