
Pasar Ramadan Balikpapan Tetap Digelar, Ini Aturannya
- Ketertiban Jadi Prioritas Pasar Ramadan
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Kota Balikpapan memastikan pelaksanaan Pasar Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi tetap berjalan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Meskipun demikian, di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat saat bulan suci, Pemkot memberi penekanan khusus pada aspek ketertiban dan kenyamanan publik.
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, mengatakan bahwa Pasar Ramadan merupakan ruang penting bagi perputaran ekonomi masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan pedagang takjil musiman.
“Oleh sebab itu, pemerintah tidak melakukan pembatasan, melainkan penataan agar kegiatan tetap tertib dan tidak memicu persoalan di lapangan,” ucapnya pada Senin, 16 Februari 2026.
Dalam aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 300/362/E/SETDA yang diterbitkan 14 Februari 2026, ditegaskan sejumlah ketentuan teknis yang wajib dipatuhi pedagang maupun penyelenggara.
Dalam hal ini dijelaskan baik pedagang mandiri maupun Pasar Ramadan kolektif di bawah koordinasi RT, LPM, atau pihak lain, diwajibkan menata lapak secara tertib dan tidak menggunakan trotoar, bahu jalan, taman, serta area parkir umum.
Pemkot ingin memastikan tidak terjadi penyempitan badan jalan maupun penumpukan kendaraan yang berpotensi menimbulkan kemacetan, terutama menjelang waktu berbuka puasa yang biasanya padat.
BACA JUGA:
Pemkot Setel Ulang Jam Usaha di Balikpapan Selama Ramadan - ibukotakini.com
“Pasar Ramadan tetap kita fasilitasi karena ini momentum ekonomi masyarakat. Tapi jangan sampai mengganggu lalu lintas dan ketertiban umum. Kita ingin semuanya berjalan seimbang,” ujar Rahmad.
Jam operasional Pasar Ramadan mandiri maupun kolektif dibatai maksimal hingga pukul 18.30 WITA.
Sementara Pasar atau Bazar Murah Ramadan diperbolehkan beroperasi hingga pukul 23.00 WITA, dengan ketentuan pengelola wajib menyediakan petugas parkir aktif serta mengatur pintu masuk dan keluar secara terpisah untuk menghindari penumpukan pengunjung.
Tak hanya itu, setiap penyelenggara Pasar Ramadan kolektif diwajibkan mengajukan permohonan rekomendasi kepada camat setempat.
"Camat bersama lurah, pengurus LPM, serta unsur TNI dan Polri akan melakukan koordinasi dan pengecekan teknis sebelum memberikan rekomendasi pelaksanaan," jelasnya.
Dia menambahkan langkah ini dilakukan agar titik-titik Pasar Ramadan yang tersebar di berbagai kecamatan tetap terdata, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan ketertiban umum yang berlaku di Kota Balikpapan.
"Kami harap seluruh masyarakat, baik pedagang maupun pengunjung, dapat berpartisipasi menjaga ketertiban selama Ramadan," tuturnya.
Dengan demikian, tradisi berburu takjil tetap semarak, UMKM tetap tumbuh, dan suasana kota tetap aman serta nyaman bagi semua warga. ***
