ASN di Balikpapan harus mengikuti aturan yang tercantum dalam Peraturan Wali Kota Balikpapan
Balikpapan

Pasca Cuti Bersama Lebaran, ASN di Balikpapan Mulai Bekerja Selasa Besok

  • ASN di Balikpapan harus mengikuti aturan yang tercantum dalam Peraturan Wali Kota Balikpapan
Balikpapan
Niken Sulastri

Niken Sulastri

Author

BALIKPAPAN - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan diwajibkan kembali bekerja pada hari Selasa, 16 April 2024. Hal ini sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Balikpapan, meskipun terdapat Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia yang memperbolehkan penyesuaian sistem kerja pasca libur Lebaran.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Purnomo, menjelaskan bahwa ASN di Balikpapan harus mengikuti aturan yang tercantum dalam Peraturan Wali Kota Balikpapan, yang melarang penyatuan cuti dengan cuti bersama.

"Pegawai diwajibkan masuk kerja setelah libur Lebaran, pada hari Selasa, 16 April 2024. Cuti baru diperbolehkan setelah lima hari kerja," tegas Purnomo.

Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan beberapa hal, termasuk arahan Presiden terkait evaluasi dan pemantauan arus balik mudik Lebaran, serta untuk mendukung kelancaran mobilitas dan pengendalian kemacetan lalu lintas.

BACA JUGA:

Meskipun demikian, Purnomo juga menyampaikan bahwa Perwali ini akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan peraturan yang lebih tinggi. Saat ini, ASN di Balikpapan diwajibkan untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, terkait dengan Surat Edaran dari Menteri PANRB yang memperbolehkan penyesuaian sistem kerja, Purnomo menjelaskan bahwa Pemkot Balikpapan akan menerapkan Work From Home (WFH) selama dua hari, yaitu pada hari Selasa (16 April 2024) dan Rabu (17 April 2024).

Pembagian jumlah pegawai yang WFH dan WFO akan diatur oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. PPK diwajibkan untuk memperhatikan jenis layanan yang diberikan oleh instansi, dengan presentase pegawai WFH maksimal 50% untuk layanan administrasi dan 0% untuk layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan infrastruktur.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu kelancaran arus balik mudik Lebaran dan meminimalisir potensi kemacetan lalu lintas di Kota Balikpapan. ***