Pasca Insiden Kecelakaan Maut Simpang Rapak, Pemkot Balikpapan Lakukan Langkah Antisipasi
Kabar Ibu Kota

Pasca Insiden Kecelakaan Maut Simpang Rapak, Pemkot Balikpapan Lakukan Langkah Antisipasi

  • IBUKOTAKINI.COM - Kecelakaan maut kembali terjadi di persimpangan Muara Rapak, Balikpapan pada Rabu (24/5/2023) sekira pukul 22.35 Wita malam
Kabar Ibu Kota
Niken Dwi Sitoningrum

Niken Dwi Sitoningrum

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Kecelakaan maut kembali terjadi di persimpangan Muara Rapak, Balikpapan pada Rabu (24/5/2023) sekira pukul 22.35 Wita malam tadi.

Seorang pengendara sepeda motor tewas seketika usai terlibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang juga melibatkan kendaraan truk kontainer roda 10 itu.

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud sempat meninjau langsung tempat kejadian perkara (TKP) laka lantas tersebut didampingi oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Adwar Skenda Putra. 

"Informasi sementara yang kita dapatkan adalah mobil kontainer yang mengalami rem blong. Tapi, kita tunggu hasil investigasi dari kepolisian nanti," ungkapnya ketika ditemui di ruangannya, Kamis (25/5/2023).

Ia juga mengungkapkan duka cita mendalam atas meninggalnya salah seorang pengendara yang menjadi korban laka lantas tersebut. "Jangan sampai ini terjadi dan terulang lagi," tegasnya.

Sebelum kejadian, Dishub Balikpapan sempat melakukan simulasi rekayasa lalu lintas terkait penggunaan jalur keselamatan yang telah dibangun dengan melakukan pelebaran badan jalan pasca kejadian kecelakaan maut 21 Januari 2022 silam.

BACA JUGA:

"Hari pertama kita simulasi ternyata malamnya kejadian (laka)," katanya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan tiga langkah lanjutan yang dilakukan Pemkot Balikpapan untuk mengantisipasi kejadian serupa. Pertama, pengecekan kelayakan kendaraan secara menyeluruh terhadap mobil kontainer atau trailer bertonase besar. "Harus dicek semua kondisinya layak atau tidak," ujarnya.

"Kedua, kita akan mendirikan posko di Kilometer 13 (Kawasan Industri Kariangau/KIK) untuk memastikan mobil-mobil (tonase besar) itu layak jalan, terutama dari batas ambang muatannya, kan ada maksimal muatan (tidak boleh Over Dimensi dan Over Load/ODOL)," lanjutnya lengkap.

Terakhir, apabila ada temuan pelanggaran pada kendaraan-kendaraan tersebut, ia memastikan akan mencabut izin usaha dari perusahaan yang bersangkutan akibat tidak menaati peraturan pemerintah.

"Kalau itu memang ranah kami di pemerintahan kota untuk mencabut izin usaha, kami pastikan akan mencabut izin usahanya," imbuhnya.

Langkah-langkah tersebut menjadi langkah awal yang dilakukan Pemkot Balikpapan dalam mengantisipasi laka lantas yang kerap terjadi di persimpangan Muara Rapak. Pihaknya juga akan membuka diri dan menerima masukan dari masyarakat, serta juga organisasi yang terlibat dalam penyelenggaraan lalu lintas di Kota Balikpapan.

"Mungkin ada saran, ide dan gagasan. Karena ini adalah tanggung jawab kita semua untuk menyelamatkan masyarakat kita," sebutnya. ###