Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud saat memberikan penjelasan langkah-langkah yang akan dilaksanakan pasca kecelakaan lantas di Muara Rapat, Jumat (22/1/2022)
Kabar Ibu Kota

Pasca Laka Lantas di Simpang Muara Rapak, Pemkot Keluarkan SE Jam Operasional

  • IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan beberapa langkah-langkah, pasca terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk kontainer dan seju
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan beberapa langkah-langkah, pasca terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk kontainer dan sejumlah kendaraan di simpang Muara Rapak Balikpapan, Jumat (22/1/2022). 

Langkah-langkah yang diambil Pemerintah Kota Balikpapan tersebut, usai Wali Kota Rahmad Mas’ud melakukan rapat dengan instansi terkait, di Ruang Rapat I Pemkot Balikpapan, Jumat siang, (22/1/2022).

Wali Kota Rahmad Mas'ud didampingi Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Sayid MN Fadli; Kepala Dinas Perhubungan, Elvin Junaidi, dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Balikpapan lainnya. 

Ia mengungkapkan, telah dilakukan rapat internal Pemerintah Kota Balikpapan yang hasilnya akan disampaikan pada rilis media.

"Kami berkoordinasi juga dengan jajaran kepolisian, dan saya terima telepon dari Pak Kapolda, bahwa mereka menghormati langkah langkah tegas yang akan diambil Pemerintah Kota. Agar permasalahan ini tidak lagi terjadi nantinya di Kota Balikpapan," ungkap Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.

Langkah pertama, merevisi Peraturan Wali Kota terkait jam edar kendaraan peti kemas dan sejenisnya, yakni Perwali Nomor 60 Tahun 2016. Revisi akan berlaku mulai malam ini, atau 21 Januari 2022. Yakni kendaraan raksasa di atas 20 feet hanya boleh melewati jalan tersebut atau jalan kota pada jam 22.00-05.00 Wita,

"Kami akan mengeluarkan surat edaran dahulu sambil perwali berproses. Sehingga di luar jam yang ditentukan, atau mulai pukul 05.00-22.00 Wita, tidak boleh lagi kendaraan peti kemas, tronton, dan sejenisnya ini melalui jalan tersebut," sebut Wali Kota.

Ia pun menyebut, bahwa saat ini sudah ada tol Balikpapan-Samarinda. Sehingga diluar jam tersebut kendaraan raksasa bisa melewati tol. Untuk diketahui, kendaraan berat ini sebenarnya dapat melalui tol Balikpapan-Samarinda melalui Km 13, jika dari arah Jalan Soekarno-Hatta.

"Ini adalah langkah kami untuk melindungi warga agar tidak terulang lagi. Namun ini adalah upaya meminimalisasi kejadian serupa. Mohon dimengerti, kami terpaksa mengambil langkah demikian. Bagi pengusaha harus mengeluarkan cost lagi. Dan mengurangi jam kerja mobil kontainer. Tapi ini harus dilakukan," tuturnya.

Langkah berikutnya, Wali Kota juga akan membahas terkait persoalan flyover yang sejatinya telah dianggarkan pada perubahan tahun 2021 Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Namun ternyata saat disahkan anggaran tidak ada atau dialihkan.

Terkait ini pihaknya akan mengkoordinasikan dengan Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor. Harapannya anggaran tersebut bisa terealisasi pada anggaran perubahan tahun ini. "Sehingga diharapkan akhir tahun ini bisa dikerjakan flyover kita. Ini tujuannya kembali, melindungi para pengguna jalan di kota Balikpapan," pungkasnya.