Prakoso Yudho Lelono
Politik

Pasca Putusan MK, KPU Balikpapan Tunggu Arahan KPU RI

  • KPU Kota Balikpapan masih menunggu terbitnya PKPU terkait pendaftaran pasangan calon. Walaupun itu bisa merubah aturan sebelumnya, seperti halnya partai politik yang tidak mempunyai kursi di legislatif bisa mengusung calon untuk dijadikan Walikota dan Wakil Walikota.
Politik
Niken Sulastri

Niken Sulastri

Author

BALIKPAPAN - Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 telah dikeluarkan pada Senin, 20 Agustus 2024. 

Terkait hal ini, Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan masih menunggu arahan dari KPU RI. MK menerbitkan amar putusan ini, KPU Kota tidak berwenang menafsirkan itu, tetapi yang boleh menafsirkan itu adalah KPU RI.

“Itu pun KPU RI seperti yang kita ketahui bersama, kemarin harusnya direncanakan mengadakan RDP atau diskusi dengan komisi 2 DPR RI, tetapi karena kemarin demo sehingga tidak berlangsung, mungkin akan berlangsung pada hari ini,” ujarnya pada Jumat 23 Agustus 2024.

Terkait perubahan-perubahan persyaratan calon yang bisa mendaftar, tentu saja itu akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU). 

“Itu yang menjadi rujukan KPU Kota Balikpapan, dalam rangka melaksanakan aturan-aturan atau petunjuk yang diberikan oleh KPU RI,” terangnya.

Oleh karena itu, KPU Kota Balikpapan masih menunggu terbitnya PKPU terkait pendaftaran pasangan calon. Walaupun itu bisa merubah aturan sebelumnya, seperti halnya partai politik yang tidak mempunyai kursi di legislatif bisa mengusung calon untuk dijadikan Walikota dan Wakil Walikota.

“Nah, bagaimana aturan teknis penjelasannya KPU Kota Balikpapan belum bisa berbicara banyak. Menunggu. Kalau PKPU itu turun segera langsung dikirim politik dan media untuk kita sosialisasikan agar peraturan bagaimana Pilkada ini kita ketahui bersama,” terangnya.

Putusan yang dikeluarkan MK berkaitan erat dengan Pilkada Tahun 2024, terutama putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 soal persyaratan pencalonan. 

“Kalau kemarin kita ketahui bahwa pencalonan bisa dicalonkan oleh independen dan partai politik. Partai politik yang bisa mencalonkan adalah partai politik atau partai politik gabungan yang akumulasi jumlah kursi di parlemen 20 persen atau 25 persen suara sah. Nah, 20 atau 25 persen suara sah ini yang berubah,” ungkapnya. ***