PBH PERADI tawarkan Kerja Sama Penyuluhan Hukum dengan Pemkot Balikpapan dalam audiensi pada Senin 14 Oktober 2024
Balikpapan

PBH PERADI tawarkan Kerja Sama Penyuluhan Hukum dengan Pemkot Balikpapan

  • Kerja sama itu dalam bentuk penyuluhan hukum baik itu sosialisasi kepada masyarakat maupun bantuan hukum kepada masyarakat.
Balikpapan
Niken Sulastri

Niken Sulastri

Author

BALIKPAPAN - Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Balikpapan Ahmad Muzakkir, menerima kunjungan Ketua Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH PERADI) Balikpapan, Ardiansyah beserta para pengurus, di Ruang VIP Balai Kota Balikpapan, pada Senin, 14 Oktober 2024.

Pjs Wali Kota Balikpapan didampingi Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Balikpapan, Elyzabeth E.R.L Toruan menyambut hangat kedatangan pengurus PBH PERADI, dalam rangka bersilaturahmi sekaligus menyampaikan permohonan kerja sama antara PBH PERADI Balikpapan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. Kerja sama itu dalam bentuk penyuluhan hukum baik itu sosialisasi kepada masyarakat maupun bantuan hukum kepada masyarakat.

Terkait hal tersebut, Pjs Wali Kota Balikpapan mengatakan akan ditelaah terlebih dahulu, seperti apa bentuk dan pola kerja sama agar bisa berkolaborasi dengan PBH PERADI Balikpapan.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Balikpapan, Elyzabeth E.R.L Toruan menjelaskan bahwa Pemkot Balikpapan aktif setiap tahun melaksanakan sosialisasi bersama Organisasi Perangkat Derah (OPD) di 34 kelurahan. 

"Tadi saya sampaikan kaitan dengan pembinaan keluarga sadar hukum mungkin bisa kita libatkan, tapi kalau sosialisasi mungkin agak susah," ucapnya.

BACA JUGA:

Untuk bantuan hukum, Pemkot Balikpapan sedang membahas bantuan hukum bagi masyarakat Balikpapan tidak mampu. "Mungkin nanti Pemkot akan melakukan verifikasi, kalau misalnya PBHI mau memberikan bantuan hukum kepada masyarakat," terangnya.

Verifikasi yang akan dilakukan terlebih dulu yakni persyaratan yang mana harus terakreditasi dan mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Hukum dan HAM. 

"Jadi nanti memberikan dalam bantuan hukum kepada masyarakat miskin tetapi untuk perkara tertentu, karena tidak semua perkara yang bisa diberikan," ungkapnya.

Elyzabeth menerangkan bahwa pemkot akan meminta arahan kepada Kementerian Hukum dan Ham, agar bisa mendapatakan rekomendasi. 

"Jadi kita minta arahan dulu, siapa yang bisa kita kerja samakan, karena mereka yang mengeluarkan," ucapnya.

Ketua Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH PERADI) Balikpapan, Ardiansyah mengajukan permohonan untuk kerja sama dengan Pemkot Balikpapan, dibidang pelayanan hukum seperti spesialisasi peraturan yang dikeluarkan Pemkot baik itu peraturan wali kota dan peraturan daerah. Termasuk, program sosialisasi masyarakat sadar hukum di kelurahan.

"Mudah-mudahan kedepan kerja sama bisa terlaksana, dalam memberikan bantuan hukum kepada warga Balikpapan tidak mampu," ujarnya. ***