
PBI JKN Dinonaktifkan, BPJS Buka Opsi Reaktivasi
- Penonaktifan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026
Tren
IBUKOTAKINI.COM - Ramainya keluhan masyarakat terkait penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) mendapat penjelasan dari BPJS Kesehatan.
Penonaktifan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, kebijakan itu merupakan bagian dari pembaruan data PBI JKN yang dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial.
Dalam proses tersebut, sejumlah peserta dinonaktifkan dan digantikan dengan peserta baru, sehingga total jumlah peserta PBI JKN tetap sama seperti bulan sebelumnya.
“Pembaruan data ini bertujuan agar bantuan iuran tepat sasaran. Peserta yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya jika memenuhi kriteria,” ungkap Rizzky, Rabu (4/2/2026).
BACA JUGA:
PPU Raih UHC Award 2026, Kepesertaan JKN Tembus 100 Persen - ibukotakini.com
Adapun kriteria reaktivasi PBI JKN meliputi peserta yang masuk daftar penonaktifan Januari 2026, tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan, serta peserta dengan penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan, peserta diminta melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan data ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Jika lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta.
BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat rutin mengecek status kepesertaan JKN melalui layanan PANDAWA di WhatsApp 0811-8165-165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau kantor BPJS Kesehatan terdekat.
“Selagi sehat, sebaiknya masyarakat memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif agar tidak terkendala ketika membutuhkan layanan kesehatan,” kata Rizzky. ***
