Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman
Advertorial

Pedagang luar Pasar Pandansari Diminta Patuhi Aturan

  • Taufik juga meminta Satpol PP sebagai leading sektor untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Dinas Perdagangan. Ia menambahkan bahwa aparat kepolisian dan TNI juga dapat dilibatkan dalam penertiban ini.
Advertorial
Niken Sulastri

Niken Sulastri

Author

BALIKPAPAN - Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman, mengharapkan agar para pedagang Pasar Pandansari yang berjualan di luar area pasar untuk mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, dalam hal ini Dinas Perdagangan.

Taufik menegaskan bahwa jika hingga bulan Juni 2024 pedagang masih berjualan di luar area pasar, maka mereka akan segera dieksekusi. Hal ini dikarenakan surat pemberitahuan pertama dan kedua telah dilayangkan, dan Komisi II DPRD juga sudah melakukan tinjauan lapangan.

"Kita ingin Balikpapan Barat tertata rapi dan bersih. Pedagang harus masuk ke dalam pasar. Tidak ada lagi pasar di luar, semua harus di dalam," jelas Taufik kepada awak media pada Kamis 30 Mei 2024.

Lebih lanjut, Taufik mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Perdagangan, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan untuk bergerak cepat dalam menyelesaikan penertiban ini. Terlebih lagi, anggaran untuk penertiban ini sudah dialokasikan.

BACA JUGA:

"Kita minta jaga di sana selama satu tahun, buat posko sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan kami," ujar Taufik, yang merupakan politisi dari dapil Balikpapan Barat.

Taufik juga meminta Satpol PP sebagai leading sektor untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Dinas Perdagangan. Ia menambahkan bahwa aparat kepolisian dan TNI juga dapat dilibatkan dalam penertiban ini.

"Mau dilibatkan yang mana saja, semua sudah diberikan kepada Satpol PP untuk segera bisa melaksanakan kegiatan tersebut," terang Taufik.

Menurut Taufik, ini merupakan peran penting Satpol PP untuk menertibkan pedagang Pasar Pandansari yang berjualan di luar area yang ditentukan. "Tidak ada alasan lagi," tegasnya. (Adv/DPRD Balikpapan)