
Pekerja Wajib Tahu! Begini Cara Daftarkan Keluarga Tambahan ke JKN
- BPJS Kesehatan menjelaskan cara mendaftarkan anggota keluarga tambahan peserta JKN segmen PPU
Tren
IBUKOTAKINI.COM - Pekerja yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) ternyata dapat menambahkan anggota keluarga di luar tanggungan utama agar tetap memperoleh perlindungan BPJS Kesehatan.
Fasilitas ini berlaku bagi anak keempat dan seterusnya, bahkan orang tua maupun mertua, dengan syarat dan mekanisme tertentu.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa peserta JKN segmen PPU memperoleh perlindungan kesehatan melalui skema iuran sebesar 5 persen dari penghasilan.
“Dari jumlah tersebut, 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dipotong dari gaji pekerja,” katanya pada Jumat 10 Juli 2026.
Ia mengatakan, dasar penghitungan iuran dibatasi maksimal dari penghasilan Rp12 juta per bulan. Artinya, meski gaji pekerja melebihi angka tersebut, potongan iuran peserta tetap dihitung sebesar 1 persen dari Rp12 juta.
Menurut Rizzky, iuran tersebut secara otomatis mencakup lima orang, yakni pekerja, pasangan, dan maksimal tiga orang anak yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK). Namun apabila jumlah anak lebih dari tiga, anak keempat dan seterusnya tetap bisa didaftarkan sebagai anggota keluarga tambahan.
BACA JUGA:
Penyakit Jantung Sedot Rp17,3 Triliun Dana JKN Sepanjang 2025 - ibukotakini.com
"Selain anak, peserta PPU juga dapat mendaftarkan ayah, ibu, dan mertuanya sebagai anggota keluarga tambahan yang masuk dalam tanggungan pekerja," ujarnya.
BPJS Kesehatan mengingatkan, apabila anggota keluarga yang akan didaftarkan sebelumnya telah menjadi peserta JKN mandiri (PBPU) dan masih memiliki tunggakan iuran, maka tunggakan tersebut wajib dilunasi terlebih dahulu sebelum proses pendaftaran dapat dilakukan.
Untuk setiap anggota keluarga tambahan, pekerja dikenakan iuran sebesar 1 persen dari penghasilan per orang setiap bulan. Anggota keluarga tambahan juga wajib mengikuti hak kelas rawat yang sama dengan peserta PPU yang menanggungnya.
Adapun dokumen yang harus disiapkan meliputi:
- Salinan Kartu Keluarga (KK).
- Salinan identitas anggota keluarga yang akan didaftarkan.
- Surat kuasa pemotongan gaji kepada pemberi kerja untuk pembayaran iuran anggota keluarga tambahan.
BACA JUGA:
Layanan JKN Capai 725 Juta, Peserta Nyaris 100% - ibukotakini.com
Untuk peserta PPU Penyelenggara Negara (PPU PN), pendaftaran dilakukan melalui satuan kerja masing-masing. Sementara pekerja di perusahaan swasta mengurusnya melalui HRD atau bagian personalia tempat bekerja.
Peserta JKN Tembus 284,2 Juta Jiwa
BPJS Kesehatan mencatat hingga akhir Juni 2026 terdapat sekitar 284,2 juta peserta JKN di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 21,2 juta jiwa merupakan peserta PPU Penyelenggara Negara dan 46,8 juta jiwa berasal dari segmen PPU Swasta.
Rizzky juga mengimbau para pekerja untuk selalu memastikan status kepesertaan JKN seluruh anggota keluarganya tetap aktif. Menurutnya, Program JKN menjamin ribuan jenis penyakit, termasuk layanan berbiaya tinggi seperti cuci darah, pengobatan kanker, talasemia, hemofilia, hingga terapi insulin bagi penderita diabetes sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jika pekerja merasa tenang karena keluarganya terlindungi, mereka dapat bekerja lebih fokus sehingga produktivitas perusahaan juga meningkat," tutup Rizzky. ***
