Pelaku Ekraf Balikpapan Dapat Fasilitas Perlindungan Kekayaan Intelektual
- Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memberikan perhatian yang sangat serius, dengan menjadikan ekonomi kreatif sebagai salah satu misi pembangunan Kota Balikpapan yang tertuang dalam RPJMD tahun 2021-2026 yaitu pada visi ke empat mengembangkan ekonomi kerakyatan yang kreatif.
Ekbis
BALIKPAPAN - Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif Republik Indonesia memberikan fasilitas perlindungan kekayaan intelektual kepada pelaku Ekonomi Kreatif (Ekraf) Kota Balikpapan.
Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dispora) Kota Balikpapan, Ratih Kusuma menyambut baik terselenggaranya kegiatan ini, karena hal ini sangat penting. Apalagi Balikpapan sudah ditetapkan sebagai kota kreatif pada tahun 2019, tentunya pelaku sub sektor ekonomi kreatif dapat difasilitasi baik hak cipta, hak merk dan hak industri.
"Diharapkan dengan kegiatan ini semua pelaku bisa melakukan proses regristasi dan kami akan memberikan rekomendasi sebagai bentuk pengawasan kami, keberadaan daripada pelaku ini," ungkapnya, di Hotel Swiss-Belhotel Balikpapan, pada Rabu, 18 September 2024.
Banyak para pelaku ekonomi kreatif yang ikut mendaftarkan, hanya saja yang diterima pelaku usaha yang terkurasi, yang memiliki NIB dan memiliki produk, sehingga perlu dilakukan perlindungan kekayaan intelektual.
Perlindungan Kekayaan Intelektual merupakan hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang bertujuan untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat berkarya dan mencipta.
BACA JUGA:
- Mitra IM3 dan 3Kiosk Hadir untuk Pelanggan di IKN - ibukotakini.com
- Sekda Kaltim Tegaskan Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak 2024 - ibukotakini.com
- Pererat Sinergi, KPB Tingkatkan Kompetensi Jurnalis Kaltim melalui Upskilling Media Komunikasi Visual - ibukotakini.com
Lanjut Ratih menerangkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memberikan perhatian yang sangat serius, dengan menjadikan ekonomi kreatif sebagai salah satu misi pembangunan Kota Balikpapan yang tertuang dalam RPJMD tahun 2021-2026 yaitu pada visi ke empat mengembangkan ekonomi kerakyatan yang kreatif.
"Kota Balikpapan memiliki potensi yang sangat besar dalam dunia kreativitas dan inovasi serta keunggulan, dalam menciptakan dan menghasilkan produk terkhusus dalam mempersiapkan Kota Balikpapan sebagai kota penyangga Ibu Kota Nusantara," jelasnya.
Di Kota Balikpapan terdapat forum ekonomi kreatif dan membina 17 subsektor ekonomi kreatif yang menjadi sektor unggulan, antara lain aplikasi, game, fashion, kria dan kuliner.
"Harapan kami kepada seluruh pelaku industri kreatif bisa bersama-sama mendapatkan hak ciptanya, kemudian kepada pemerintah melalui hak kekayaan intelektual ini," terangnya.
Dengan makin berkembangnya industri kreatif dan ekonomi kreatif, maka Mari dipastikan bahwa penciptanya mendapatkan hak-haknya, misalnya hak atas cipta, hak atas merek dan hak atas desain industri. "Mari kita pastikan," kata Ratih.
Ratih mengucapkan terima kasih, pada tahun 2019 telah dilaksanakan fasilitasi kekayaan intelektual ini, dimana ada 54 yang sudah terdaftar. Pihaknya bekerjasama dengan Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian sudah terdaftar 100 pelaku usaha.
Kemudian, pada hari ini sudah disampaikan dengan jumlah peserta 100 di fasilitasi 86 orang dan dari dinas memfasilitasi 10 orang.
"Jadi harapan kami semua bisa terfasilitasi melalui kegiatan ini," sebutnya.
Dia sangat berharap kepada seluruh peserta yang hadir pada hari ini, dapat memberikan kontribusi nantinya kepada Kota Balikpapan.
"Kegiatan ini dapat meningkatkan mutu sumber daya manusia dan menghasilkan inovasi," tutupnya. ***