
Pelantikan Kepala Daerah Serentak Tunggu Putusan Dismissal MK
- Pelantikan kepala daerah serentak akan dilaksanakan langsung oleh Presiden RI di Jakarta 20 Februari nanti.
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM - Pelantikan kepala daerah terpilih Pemilihan Kepala (Pilkada) Serentak Tahun 2024 direncanakan akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025 mendatang. Ini disampaikan Asisten Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli usai mengikuti rapat koordinasi bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian 3 Februari lalu.
Mendagri menyampaikan bahwa pelantikan masih menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkut keputusan perkara atau dismissal. Keputusan ini keluar pada 4 dan 5 Februari, yang mana nama kepala daerah yang keluar akan dilantik 20 Februari nanti.
"Pelantikan kepala daerah serentak akan dilaksanakan langsung oleh Presiden RI di Jakarta 20 Februari nanti. Mendagri juga mengingatkan untuk percepatan proses administrasi pengusulan surat keputusan pengangkatan dalam dua hingga tiga hari," urainya pada Rabu 5 Februari 2025.
Tiap daerah, menurutnya, diminta untuk menyelesaikan proses pengusulan, mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dilanjutkan ke Gubernur, dan akhirnya diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri atau Presiden untuk pengusulan gubernur.
"Kemendagri juga akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI untuk finalisasi jadwal pelantikan yang telah ditentukan pada tanggal 20 Februari 2025. Nanti akan dilaksanakan serentak seluruh kepala daerah," ujarnya.
BACA JUGA:
Pemkot Balikpapan Tindak Lanjuti Dua Raperda Inisiatif DPRD - ibukotakini.com
Dirinya berharap penyelenggaraan bisa berjalan lancar sesuai dengan persiapan yang telah dilakukan pemerintah pusat maupun daerah.
Untuk informasi, Mendagri menunda pelantikan kepala daerah non-sengketa yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Penundaan ini dilakukan agar pelantikan kepala daerah bisa dilakukan bersamaan dengan kepala daerah yang tengah bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan ini diambil seiring dengan adanya putusan Dismissal yang akan disampaikan oleh MK pada 4-5 Februari 2025, sehari sebelum pelantikan kepala daerah non-sengketa. Pasalnya Presiden Prabowo Subianto meminta, jika berdekatan dengan putusan dismissal, maka pelantikan sebaiknya dilakukan serentak. ***