Pelatihan Digital Marketing di Disnaker Balikpapan pada Rabu, 30 September 2026
Balikpapan

Pelatihan Gratis untuk Pekerja PHK Dibuka, Ada 45 Bidang dan Uang Harian

  • Bagi pekerja yang memenuhi persyaratan, pendaftaran pelatihan dibuka pada 25 September hingga 7 Oktober 2026
Balikpapan
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

IBUKOTAKINI.COM - Kabar baik bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kementerian Ketenagakerjaan melalui Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) membuka kesempatan pelatihan vokasi dan sertifikasi kompetensi bagi pekerja atau buruh terdampak PHK.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan Admin Siregar mengatakan, program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah merespons kondisi ketenagakerjaan yang menghadapi tekanan akibat dinamika ekonomi global, perubahan strategi usaha hingga perkembangan teknologi.

Gelombang PHK yang berlangsung di berbagai sektor dinilai berdampak terhadap produktivitas dan tingkat pengangguran.

Karena itu, pemerintah menyiapkan intervensi melalui program reskilling dan upskilling agar pekerja terdampak PHK dapat memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.

"Objek utama dalam penyelenggaraan pelatihan vokasi ini diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK dalam rentang waktu Januari 2024 sampai dengan tahun 2026," kata Admin Siregar saat dijumpai Rabu, 30 September 2026.

BACA JUGA:

https://ibukotakini.com/read/500-pekerja-di-balikpapan-kena-phk-disnaker-awasi-hak-pekerja

Program pelatihan tersebut dibiayai melalui APBN Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Terdapat 45 bidang pelatihan yang dapat diikuti peserta.

"Selain mendapatkan pelatihan, peserta juga memperoleh sejumlah fasilitas berupa uang harian, makan siang, serta sertifikat pelatihan," terangnya kepada awak media.

Syarat Pekerja yang Bisa Ikut Pelatihan
BPVP Samarinda memprioritaskan pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mengalami PHK atau masa perjanjian kerjanya telah berakhir.

Peserta yang mengalami PHK pada Januari 2024 hingga 2026 harus dapat menunjukkan bukti berupa SK atau surat pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, perjanjian bersama pengakhiran hubungan kerja, atau surat keterangan pengalaman kerja (paklaring).

BACA JUGA:

https://ibukotakini.com/read/hingga-juli-2026-phk-di-balikpapan-capai-392-pekerja

Apabila dokumen tersebut tidak dapat dipenuhi karena kondisi tertentu, calon peserta dapat melampirkan surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK yang dibuat dan ditandatangani di atas materai.

Peserta juga dipersyaratkan tidak sedang menerima manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara pelaksanaan uji kompetensi menyesuaikan ketersediaan skema sertifikasi kompetensi kerja di LSP P2 BPVP Samarinda.

Jadwal Pelatihan Pekerja Ter-PHK

Bagi pekerja yang memenuhi persyaratan, pendaftaran pelatihan dibuka pada 25 September hingga 7 Oktober 2026.
Berikut jadwal lengkapnya:
• Pendaftaran: 25 September–7 Oktober 2026
• Interview: 12–13 Oktober 2026
• Pengumuman: 14 Oktober 2026
• Daftar ulang: 15 Oktober 2026
• Pelatihan: 20–23 Oktober 2026

Adamin menyebut peserta wajib memiliki akun SIAPKerja untuk mengikuti proses pendaftaran.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui tautan resmi yang disediakan panitia. 

"Selain pendaftaran individu, BPVP Samarinda juga membuka koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengidentifikasi kebutuhan pelatihan dan sertifikasi kompetensi bagi pekerja terdampak PHK," imbuhnya. ***