Pelayanan Online Single Submission Efektif Diberlakukan Juli 2021
- IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan memberlakukan pelayanan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approuch (RBA/Pendekatan Berbasis
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan memberlakukan pelayanan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approuch (RBA/Pendekatan Berbasis Risiko) untuk kemudahan perizinan di daerah. Kebijakan tersebut diterapkan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Gubernur Kaltim Isran Noor optimis siap menindaklanjuti kebijakan tersebut. Mengingat saat ini proses persiapan.
"Seraya masih berproses untuk Perda maupun Perkadanya, sesuai Perpres, peraturan pemerintah maupun peraturan menterinya," kata Abu Helmi usai mendampingi Gubernur Isran Noor.
Secara kelembagaan diakuinya, Kaltim sudah terbentuk (DPMPTSP) dan masuk dalam 31 provinsi yang membentuk sesuai nomenklatur pusat. Hanya saja tambahnya, perlu ada penyesuaian pejabat yang memimpin DPMPTSP, yakni pejabat fungsional.
"Kita mempersiapkan pejabat fungsional, sebab yang ada ini kan pejabat struktural. Termasuk tenaga-tenaga pengelola/pelayanan perijinannya," ungkap Abu.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pelayanan perijinan sistem OSS-RBA di setiap DPMPTSP provinsi maupun kabupaten dan kota mulai dilaksanakan efektif awal Juli.
"Jadi, Juni uji coba hingga awal Juli kita optimalisasikan untuk sosialisasi, sekaligus mempersiapkan perangkat (perubahan lembaga sesuai nomenklatur) maupun dasar hukum (Permen/Perda/Perkada)," tegasnya.
Diungkapkannya, pelaksanaan OSS-RBA sebagai upaya pemulihan ekonomi melalui sektor investasi di masa pandemi, agar perijinan berusaha lebih pasti, cepat dan meningkatkan investasi.