
Pelayanan Publik Tetap Jalan Selama FWA
- ASN yang memiliki tugas pelayanan kepada masyarakat tetap diwajibkan masuk kantor, meskipun sebagian pegawai lainnya menjalankan pola kerja fleksibel
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Kota Balikpapan memastikan pelayanan publik tetap berjalan selama penerapan Flexible Work Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca cuti bersama Lebaran.
ASN yang memiliki tugas pelayanan kepada masyarakat tetap diwajibkan masuk kantor, meskipun sebagian pegawai lainnya menjalankan pola kerja fleksibel.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan, Purnomo, menegaskan pelayanan publik tidak boleh terganggu dalam kondisi apa pun.
“Kalau dia ada pekerjaan pokok yang tidak bisa ditinggalkan, terutama pelayanan kepada masyarakat, ya tetap masuk kantor,” katanya, pada Rabu 25 Maret 2026.
Ia menjelaskan, selama masa cuti bersama Lebaran, pemerintah juga menyiagakan posko pelayanan untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat yang tetap memerlukan layanan.
BACA JUGA:
https://ibukotakini.com/read/h-3-lebaran-pantai-manggar-raup-rp-232-juta-dari-12-ribu-pengunjung
Selain itu, Pemkot Balikpapan juga memberikan kelonggaran bagi ASN terkait cuti. Tahun ini, pegawai diperbolehkan mengambil cuti yang disambung dengan libur Lebaran, selama telah direncanakan dan mendapatkan persetujuan sebelumnya.
“Kalau cuti itu harus direncanakan. Sekarang sudah boleh disambung, tidak seperti tahun lalu,” terangnya.
Menurutnya, Balikpapan adalah satu-satunya kota di Indonesia yang pada tahun lalu melarang libur lebaran disambung dengan cuti.
"Jadi pada tahun lalu, paling tidak masuk duku satu hari baru lanjut cuti," jelasnya.
BACA JUGA:
https://ibukotakini.com/read/gubernur-kaltim-ajak-warga-perkuat-persatuan-di-idulfitri
Namun, ia menegaskan ASN yang menambah libur tanpa izin resmi akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berupa pemotongan tunjangan kinerja hingga teguran.
“Kalau tidak masuk tanpa izin, ada pemotongan tunjangan kinerja. Kalau tidak absen bisa dipotong lima persen, terlambat dua persen,” jelasnya.
Sementara itu, untuk masa transisi pasca libur Lebaran, Pemkot Balikpapan menerapkan FWA selama tiga hari, yakni Rabu hingga Jumat.
Melalui skema ini, ASN dapat bekerja dari mana saja, namun tetap wajib melakukan absensi sesuai jam kerja dan menyusun laporan harian atas pekerjaan yang dilakukan.
"Pemerintah memastikan seluruh aktivitas kerja ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan akan kembali normal mulai Senin pekan depan," tutup Purnomo. (Adv Diskominfo Balikpapan)
