Peluang Pengembangan Jasa Industri Dorong Perekonomian Kota Balikpapan
Ekbis

Peluang Pengembangan Jasa Industri Dorong Perekonomian Kota Balikpapan

  • Terdapat 86 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang berkaitan dengan jasa industri dan berpotensi menjadi binaan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perdagangan (DKUMKMP) Kota Balikpapan.
Ekbis
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

BALIKPAPAN – Kota Balikpapan memiliki potensi besar dalam pengembangan sektor jasa industri yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi kota. Di mana Produk Domestik Regional Bruto (PDRD) Kota Balikpapan pada tahun 2023 tumbuh signifikan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, dari PDRB lapangan usaha yakni sektor administrasi pemerintahan tumbuh 14,23% secara year on year tahun 2023 dan pengadaan Listrik gas sebesar 15,23% yoy. 

“Industri pengolahan merupakan sektor yang paling besar dalam mendukung perekonomian Kota Balikpapan,” ungkap Fungsional Analis Kebijakan Pusat Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Industri dan Kebijakan Jasa Industri, Firmansyah, dalam Kegiatan Sosialisasi SIINas dan TKDN belum lama ini yang diselenggarakan Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Kota Balikpapan. 

Ia mengungkapkan bahwa terdapat 86 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang berkaitan dengan jasa industri dan berpotensi menjadi binaan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perdagangan (DKUMKMP) Kota Balikpapan.

“Dengan adanya potensi besar dari 86 KBLI jasa industri, dapat mengoptimalkan peluang ini melalui bimbingan dan pendampingan bagi pelaku usaha,” katanya. 

BACA JUGA:

Ia berharap melalui sektor ini tidak hanya akan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi kota melalui pengembangan sektor industri jasa yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Pengembangan jasa industri ini penting mengingat industri yang beroperasi di Indonesia wajib memiliki Izin Usaha Industri (IUI) atau Sertifikat Standar sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Firmansyah menekankan bahwa industri yang beroperasi tanpa izin tersebut dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Adapun sanksi yang dapat dikenakan meliputi sanksi administratif, pidana, tambahan, hingga sanksi perdata. Sanksi administratif mencakup peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan hingga pencabutan izin usaha. 

Selain itu, sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar. (Adv/DKUMKMP Balikpapan)