Ilustrasi IKN.
Kabar Ibu Kota

Pembahasan Substansi Perubahan UU IKN Terkait Pengelolaan Anggaran Akan Libatkan DPR RI

  • IBUKOTAKINI.COM - Dalam membahas Pokok Perubahan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Otorita IKN juga membahas terkait pengelolaan a
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM - Dalam membahas Pokok Perubahan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Otorita IKN juga membahas terkait pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja yang akan dikelola kedepannya.

Kepala Biro Keuangan, Barang Milik Negara dan Aset Dalam Penguasaan Otorita IKN, Muji Buddawah, yang menjadi salah seorang narasumber memaparkan topik Aspek Pendanaan dan Pembiayaan dalam Perubahan UU No. 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara.

Pada pemaparan yang disampaikan, Muji sempat menyebutkan salah satu substansi perubahan UU IKN tersebut terkait penguatan peran Otorita IKN dalam hal pengelolaan keuangan daerah khusus IKN kepada Kepala Otorita IKN.

“Perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dalam rangka pendapatan, belanja, dan pembiayaan dibahas bersama alat kelengkapan (Dewan Perwakilan Rakyat) DPR yang membidangi urusan pemerintahan yang di dalamnya terdapat tim khusus anggota DPR yang berasal dari daerah pemilihan wilayah IKN,” ucap Muji dalam pembahasan Pokok Perubahan UU No. 3 Tahun 2022 tentang IKN, Senin (6/2/2023) lalu.

BACA JUGA:

Menanggapi hal tersebut, Diani Sadiawati Juru Bicara Otorita IKN menyampaikan nantinya alat kelengkapan dan tim khusus DPR itu akan melalui pembahasan lebih lanjut.

“Menurut saya, itu kewenangan dari DPR ya. Siapa pun orangnya (alat kelengkapan dan tim khusus tersebut) dengan UU ini nanti akan menjadi Mitra dari Otorita IKN,” jelasnya.

Ke depannya, keputusan terkait mitra tersebut nantinya akan menjadi kewenangan DPR RI. 

“Keadaannya bagaimana itu kami serahkan kepada DPR,” pungkasnya.

 

Penulis: Niken Dwi Sitoningrum