Pekerja tengah merakit produk elektronik di sebuah pabrik perakitan.
Ekbis

Pembatasan Impor Produk Elektronik Pacu Kemandirian Industri Dalam Negeri

  • Produk elektronik yang dibatasi antara lain AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, laptop, dan beberapa produk elektronik lainnya.
Ekbis
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

JAKARTA - Kebijakan pemerintah membatasi impor sejumlah produk elektronik mendapat dukungan anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah dalam memberlakukan kebijakan pembatasan impor beberapa barang elektronik, seperti AC, kulkas, dan TV. 

Menurutnya, kebijakan ini dapat memperkuat industri elektronik dalam negeri dan meningkatkan daya saing produk lokal di pasar domestik, khususnya di platform e-commerce.

"Seringkali, pasar e-commerce menjadi pintu masuk utama produk-produk impor," ujar Amin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/4/2024).

Politisi Fraksi PKS tersebut menekankan bahwa untuk meningkatkan daya saing produk elektronik dalam negeri, diperlukan dua fokus utama. Yang pertama yaitu implementasi standar produk yang ketat.

Amin menyerukan penerapan standar produk yang ketat, baik standar nasional (SNI) maupun standar global, untuk memastikan kualitas produk yang tinggi dan memberikan jaminan keamanan bagi konsumen.

BACA JUGA:

Kedua yakni kemandirian bahan baku dan bahan penolong. Amin juga mendorong kemandirian industri elektronik dalam negeri dalam hal bahan baku dan bahan penolong. 

Ia merujuk pada data BPS yang menunjukkan tingginya impor bahan baku dan barang penolong untuk industri elektronik, mencapai 183.699,6 ribu ton dengan nilai impor (CIF) mencapai 171.913,0 juta dolar AS pada tahun 2023.

"Momentum pembatasan impor harus dibarengi dengan roadmap yang jelas untuk mengatasi berbagai keterbatasan industri dalam negeri," tegas Amin.

Keterbatasan yang dimaksud termasuk ketergantungan pada sumber daya seperti chip dan komponen elektronik yang harus diimpor dari negara lain seperti Jepang dan Korea Selatan.

"Industri bahan baku dan komponen elektronik perlu terus berinovasi dan berkolaborasi untuk mengatasi tantangan ini," kata Amin.

Peraturan yang Tepat dan Mendukung

Amin juga menekankan pentingnya regulasi yang tepat untuk mendukung industri elektronik dalam negeri. Regulasi ini harus mampu menjaga iklim usaha yang kondusif dan menyiasati aturan WTO yang melarang penutupan pintu impor produk luar negeri.

BACA JUGA:

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik. 

Beleid ini mengatur 139 pos tarif elektronik, dengan 78 pos tarif memerlukan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) dan 61 pos tarif lainnya hanya memerlukan LS.

Beberapa produk yang termasuk dalam 78 pos tarif tersebut di antaranya adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, laptop, dan beberapa produk elektronik lainnya.

Pembatasan impor elektronik ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri elektronik dalam negeri, meningkatkan daya saing produk lokal, dan menciptakan lapangan kerja baru. ***