Masyarakat pemilik lahan terdampak pembangunan Bandara VVIP IKN mengikuti sosialisasi pembayaran ganti rugi tanam tumbuh. (FOTO: HUMAS PPU)
Kabar Ibu Kota

Pembayaran Ganti Rugi Lahan Bandara VVIP IKN Tunggu Identifikasi Tim Terpadu

  • PENAJAM - Pembayaran ganti rugi tanam tumbuh dilakukan setelah proses iidentifikasi selesai dilakukan.
Kabar Ibu Kota
Is Wahyudi

Is Wahyudi

Author

PENAJAM, IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan sosialisasi rencana pembayaran ganti rugi lahan milik warga terdampak Pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Dalam sosialisasi yang berlangsung Sabtu (13/12/2024) hadir Tim Gugus Tugas Terpadu Percepatan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan, serta para pemilik lahan. 

Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun menyebut persoalan ganti rugi lahan sudah mengemuka sebelum dia ditunjuk menjadi Pj Bupati PPU. 

“Selaku bupati harus memperjuangkan, kira-kira mana saja yang menjadi hak masyarakat sesuai dengan regulasi dan ini terus dilakukan dengan menindaklanjutinya,” kata Makmur Marbun sebagaimana dikutip dari pernyataan resmi yang dilansir Biro Humas PPU. 

Makmur mengaku telah melaporkan situasi tersebut kepada Pemrov Kaltim dan pihak-pihak terkait yang menangani persoalan tersebut. “Termasuk dengan dibentuknya tim gugus tugas di Provinsi Kaltim bersama sejumlah unsur terkait baik Forkopimda PPU dan Bank Tanah,” terangnya.

BACA JUGA:

“Selaku Bupati tentunya saya harus memperjuangkan kira-kira mana saja yang menjadi hak masyarakat sesuai dengan regulasi. Alhamdulilah saat ini kita bersama-sama duduk dengan komunikasi yang baik, kita menemukan titik terang," katanya.

"Penyelesaian dampak sosial Pembangunan Bandara VVIP IKN dalam proses indentifikasi dokumen sebelum penyelesaian pembayaran terkait ganti rugi tanam tumbuh yang dilakukan oleh team gugus tugas,” ujar Makmur Marbun.

Di depan pemilik lahan, Makmur mengatakan seluruh jajaran terkait langsung melakukan inventarisir dokumen kepemilikan oleh masyarakat. 

Hal itu dilakukan sebelum proses pembayaran ganti rugi tanam tumbuh masyarakat sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku. 

BACA JUGA:

“Saya memang minta harus selesai dan segera, apabila pendataan ini selesai hari ini, tentunya akan dilakukan tindak lanjutnya yaitu memberikan apa yang menjadi hak masyarakat,”  kata dia. 

Makmur bersyukur sosialisasi, dan pembentukan gugus tugas percepatan penanganan dampak sosial dari provinsi maupun Bank Tanah membuahkan hasil. 

“Masyarakat bisa tersenyum dan bisa diajak duduk bersama-sama dalam persoalan ini,” tegasnya. Lebih jauh Makmur menjelaskan apabila pendataan dokumennya selesai, dan disetujui tim gugus tugas terpadu, ganti rugi bisa dicairkan.

Makmur Marbun berpesan kepada masyarakat agar pembangunan Bandara VVIP tetap berjalan, sejalan dengan proses identifikasi dokumen dan penyesuaian data.

“Mengingat waktu yang akan ditargetkan dalam pengerjaan bandara VVIP ini dalam mendukung percepatan sarana pendukung pembangunan IKN,” pungkasnya. ***