
Pemegang Saham SBMA Bahas Lima Agenda Strategis dalam RUPST 2026
- Agenda Mencakup Persetujuan Laporan Tahunan
Ekbis
IBUKOTAKINI.COM – PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk (SBMA) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 di kantor pusat perseroan di Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan, Jumat (5/6/2026).
Pada rapat yang dipimpin Komisaris Independen, Slamet Brotosiswoyo, Direktur Utama SBMA, Rini Dwiyanti, menyampaikan terdapat lima mata acara yang dibahas dalam RUPST tahun ini.
Agenda tersebut mencakup persetujuan laporan tahunan, penggunaan laba bersih, penunjukan auditor independen, perubahan anggaran dasar, hingga penetapan remunerasi direksi dan komisaris.
Mata acara pertama adalah persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025, termasuk pengesahan Laporan Keuangan Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris.
BACA JUGA:
SBMA Rombak Komite Audit, Rini Dwiyanti Pastikan Tak Ganggu Kinerja
Emiten Gas Industri Balikpapan, SBMA Cetak Laba Rp 11,8 Miliar
“Penetapan atas rencana penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025,” Kata Rini Dwiyanti.
Pada mata acara ketiga, Perseroan mengajukan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan tahun buku 2026.
Perseroan juga mengusulkan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium dan persyaratan penunjukan lainnya.
SBMA juga mengagendakan perubahan klausul pada Pasal 15 ayat (14) Anggaran Dasar Perseroan yang mengatur mengenai Direksi.
BACA JUGA:
Rupiah Sentuh Rp18.010, Ini Dampak dan Risiko Buru-Buru Beli Dolar
Emiten Ritel RANC Ungkap Dampak Koperasi Merah Putih terhadap Bisnis dan Gerai
Perubahan tersebut akan dimintakan persetujuan kepada para pemegang saham dalam rapat.
Sementara itu, mata acara terakhir membahas penetapan gaji, tunjangan, dan/atau penghasilan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2026.
Perseroan juga mengusulkan pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menentukan besaran dan rinciannya.***
