
Pemerintah Amankan 141 Juta Ton Batubara untuk PLN,
- Pengawasan DMO Diperketat
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah memastikan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik nasional dengan mengamankan sekitar 141 juta metrik ton (MT) batu bara.
Jumlah itu sedikit di bawah kebutuhan tahunan 154 juta MT untuk pembangkit milik PT PLN (Persero).
Untuk menjaga keandalan pasokan listrik, pemerintah juga memperketat pengawasan pelaksanaan kewajiban pasokan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengaku sempat menahan sementara ekspor batu bara tertentu guna memastikan terpenuhinya kebutuhan energi primer pembangkit listrik nasional.
BACA JUGA:
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, mengatakan volume ekspor yang sempat ditahan disesuaikan dengan kebutuhan operasional PLN.
Seiring membaiknya kondisi pasokan domestik, aktivitas ekspor batubara kini telah kembali berjalan normal.
"Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator. Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batubara kini telah berjalan kembali secara normal," ujar Anggia dalam keterangan pers, Jumat (26/6/2026).
Pemerintah menilai pengawasan yang lebih ketat diperlukan untuk mencegah potensi gangguan pasokan energi primer yang dapat memengaruhi keandalan sistem kelistrikan nasional di masa mendatang.
BACA JUGA:
Untuk itu, pengawasan pengadaan energi primer PLN akan melibatkan sejumlah lembaga, yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta PLN.
Menurut Anggia, pengawasan tersebut merupakan langkah wajar untuk memastikan pelaksanaan kewajiban DMO berjalan sesuai ketentuan sehingga kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik tetap terjaga.
"Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO dilaksanakan dengan semestinya guna menjamin ketersediaan pasokan batubara untuk tenaga listrik," jelasnya.
Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan baru terkait pembatasan ekspor batubara.
BACA JUGA:
Produksi Batu Bara Dipangkas 26 Juta Ton, Kutim Kehilangan Rp2,34 Triliun
Fokus saat ini adalah memastikan implementasi dan penegakan regulasi yang sudah berlaku berjalan efektif.
Termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan kewajiban pasokan dalam negeri bagi perusahaan tambang batu bara.
Penguatan pengawasan DMO dinilai menjadi langkah strategis untuk menjaga ketahanan energi nasional, terutama di tengah tingginya kebutuhan listrik dan meningkatnya permintaan batu bara di pasar global.***
