Pemerintah Dorong UMKM di IKN dengan Insentif PPh Final 0%
Kabar Ibu Kota

Pemerintah Dorong UMKM di IKN dengan Insentif PPh Final 0%

  • Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini harus memenuhi beberapa persyaratan.
Kabar Ibu Kota
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0%. Insentif ini ditujukan bagi UMKM dengan omzet hingga Rp50 miliar per tahun dan bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal serta memperkuat struktur ekonomi di wilayah tersebut.

Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini harus memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya, beroperasi di wilayah IKN, melakukan investasi di bawah Rp10 miliar, memenuhi kualifikasi sebagai UMKM unggul, mengajukan permohonan insentif paling lambat tiga bulan sejak investasi dilakukan.

Sebagai penerima insentif, pelaku UMKM diwajibkan menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan keuangan terpisah, melaporkan realisasi investasi dan omzet bruto secara tahunan, serta mematuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang pemberian perizinan dan fasilitas penanaman modal di IKN serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 mengenai insentif perpajakan di IKN.

BACA JUGA:

Lemigas Pastikan Kualitas Pertamax, Pertamina Tindaklanjuti Kendala Mesin Kendaraan - ibukotakini.com

Langkah ini diharapkan dapat membantu UMKM meningkatkan skala usahanya, sekaligus berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan di IKN. Selain memberikan manfaat langsung kepada pelaku usaha, insentif ini juga mendukung penciptaan lapangan kerja baru serta pengembangan ekosistem usaha yang inklusif di kawasan tersebut.

“Insentif PPh Final 0% ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendukung pertumbuhan UMKM di Nusantara sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi lokal yang berkelanjutan,” ujar Troy Pantouw, Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik pada Jumat 29 November 2024.

Pemerintah mengundang para pelaku UMKM untuk memanfaatkan insentif ini sebagai bagian dari langkah bersama membangun Nusantara sebagai kota inklusif, cerdas, dan berkelanjutan. Calon pelaku usaha yang berminat dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui laman Investara di investara.ikn.go.id atau menghubungi pihak terkait melalui akun Instagram @investnusantara. ***