Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak ada lagi anggaran khusus dari APBN untuk Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), namun kembali ke masing-masing kementerian/Lembaga (KL).
Kabar Ibu Kota

Pemerintah Hapus Anggaran Penanganan COVID-19

  • IBUKOTAKINI.COM - Seiring dengan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak ad
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM - Seiring dengan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak ada lagi anggaran khusus dari APBN untuk Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), namun kembali ke masing-masing kementerian/Lembaga (KL).

Menkeu menjelaskan, APBN 2023 turun menjadi Rp3.061 triliun dibandingkan dengan dari realisasi belanja pada 2022 sebesar Rp3.090 triliun.

“Seluruh belanja kembali ke KL, nggak ada lagi yang disebut PC-PEN, namun semuanya sudah masuk ke KL,” katanya dalam acara Rakornas Transisi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional 2023, di Jakarta Kamis, 26 Januari 2023.

Dikutip melalui Trenasia.com, jika dirinci lebih lanjut, meski sudah tidak ada anggaran yang dikhususkan untuk PC-PEN pada masa transisi. Pemerintah tetap menggelontorkan dana anggaran Kementerian Kesehatan sebesar Rp178,7 triliun pada 2023 untuk kesehatan reguler, seperti kanker serviks, stunting, dan TBC.

BACA JUGA:

Berdasarkan paparannya, APBN 2023 akan fokus pada berbagai bidang pembangunan baik modal manusia, fisik dan antisipasi ketidakpastian. Untuk pendidikan negera menggelontorkan dana senilai Rp612,2 triliun, lalu untuk Perlindungan Sosial Rp476 triliun.

Disusul ketahanan energi di angka Rp341,3 triliun, pertahanan keamanan Rp316,9 triliun. Sementara untuk bidang kesehatan pemerintah akan menggelontorkan dana Rp178,7 triliun, ketahanan pangan Rp104,2 triliun dan infrastruktur Rp392,1 triliun.

Sebelumnya, untuk merespons pandemi pemerintah telah menerbitkan Perppu No.1 tahun 2020 sebagai emergency law. Di mana pemerintah melakukan kebijakan fiskal yang lebih fleksibel termasuk penyesuaian anggaran dan pelebaran defisit. ###