
Pemerintah Kaji Ulang Redenominasi Rupiah
- Fokus ke Efisiensi Transaksi Digital
Tren
IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah kembali menghidupkan rencana redenominasi rupiah melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Harga Rupiah. Langkah ini menjadi bagian dari agenda penyusunan Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029, yang diharapkan mampu menyederhanakan sistem keuangan nasional di era digital.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, kebijakan redenominasi kembali dikaji sebagai upaya memperkuat efisiensi transaksi, pencatatan akuntansi, serta sistem pembayaran nasional yang kini makin terkoneksi dengan layanan keuangan digital.
Sebelumnya, rencana redenominasi telah masuk dalam 19 RUU prioritas Kementerian Keuangan dan DPR sebagaimana diatur dalam PMK 77/PMK.01/2020.
Mengutip data BFI Finance, redenominasi merupakan penyederhanaan nominal mata uang dengan menghapus nol di belakang angka rupiah tanpa mengubah nilai tukar maupun daya beli. Misalnya, Rp1.000 akan ditulis menjadi Rp1, tetapi nilai transaksi dan harga barang tetap sama.
Kebijakan ini bertujuan mengurangi kerumitan pencatatan angka pada sistem pembukuan perusahaan, laporan keuangan UMKM, serta transaksi digital di e-commerce dan perbankan.
“Penulisan angka rupiah yang panjang dalam sistem pembayaran menimbulkan tantangan tersendiri, terutama dalam integrasi data dan otomatisasi keuangan digital,” ungkap Purbaya.
Selain meningkatkan efisiensi, redenominasi juga diyakini dapat mengangkat citra mata uang rupiah di tingkat internasional, seperti yang dilakukan oleh Turki, Korea Selatan, dan Zimbabwe saat melakukan reformasi moneter dalam periode stabilisasi ekonomi mereka.
BACA JUGA:
UMKM Balikpapan Tumbuh Pesat, Lampaui Target Nasional - ibukotakini.com
Tahapan pelaksanaan redenominasi nantinya dilakukan bertahap melalui periode penulisan harga ganda, di mana nilai lama dan nilai baru akan tampil bersamaan pada label harga dan uang yang beredar. Proses ini diperkirakan memakan waktu beberapa tahun agar pelaku usaha, lembaga keuangan, dan masyarakat dapat beradaptasi.
Kebijakan ini berbeda dengan sanering karena tidak memotong nilai mata uang maupun daya beli masyarakat. Nilai tabungan, harga barang, dan nominal transaksi akan tetap sama.
Bagi kelompok usia produktif 18–35 tahun yang aktif menggunakan dompet digital, layanan pesan-antar, hingga pembayaran QR code, perubahan nilai nominal rupiah akan langsung terlihat di layar ponsel.
Dengan tingkat literasi digital yang tinggi, proses adaptasi kelompok ini diperkirakan berjalan cepat. Namun, pemerintah menilai sosialisasi yang masif tetap diperlukan agar tidak muncul salah tafsir yang berpotensi memicu penyesuaian harga di pasar secara sepihak.
Secara fundamental, kondisi ekonomi Indonesia dinilai cukup stabil untuk mendukung kebijakan redenominasi. Inflasi terjaga pada kisaran 2–4 persen per tahun, sementara nilai tukar rupiah relatif stabil dalam beberapa tahun terakhir.
Meski demikian, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada konsistensi sosialisasi publik, kesiapan sistem pembayaran nasional, serta disiplin pelaku usaha dalam menjaga stabilitas harga selama masa transisi. ***
