Terkait Pencabutan Larangan Ekspor CPO, Mendag: Prioritas Tetap Pasar Domestik
Ekonomi

Pemerintah Pastikan Kebutuhan Minyak Goreng Dalam Negeri Terpenuhi

  • IBUKOTAKINI.COM - Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022. Hal ini untuk memastikan
Ekonomi
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM - Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022. Hal ini untuk memastikan kebutuhan minyak goreng dalam negeri terpenuhi.

Permendag Nomor 30 Tahun 2022 mengatur terkait, Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil. 

Meskipun larangan ekspor CPO telah dicabut, Lutfi memastikan pasokan dalam negeri menjadi prioritas.

“Menindaklanjuti  arahan  Presiden  Joko  Widodo, pemerintah  memastikan  bahwa  pemenuhan  kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya bagi masyarakat  tetap menjadi prioritas utama pemerintah,” kata Lutfi dalam keterangan resmi, yang dikutip TrenAsia.com Media Berjejaring Ibukotakini.com, Selasa, 24 Mei 2022. 

Permendag Nomor 30 Tahun 2022 menetapkan, eksportir harus memiliki dokumen Persetujuan Ekspor (PE) sebagai syarat mengekspor CPO dan produk turunannya. Dengan masa berlaku PE adalah enam bulan.

Kemendag berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait kebijakan ini.

Dalam kesempatan yang sama, Luhut mengatakan, kebijakan pengaturan ekspor CPO dan produk turunannya merupakan upaya bersama untuk tetap menjamin ketersediaan pasokan CPO di dalam negeri.

“Kami juga ingin mengajak seluruh industri untuk menyukseskan program ini. Tanpa kerja sama dan kepatuhan, program ini tidak akan sukses,” ujar Luhut.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membuka kembali keran ekspor CPO per 23 Mei 2022 lalu menyusul adanya penurunan harga.

“Berdasarkan kondisi pasokan dan harga migor saat ini serta mempertimbangkan adanya 17 juta tenaga kerja di industri sawit, baik petani dan pekerja, saya memutuskan ekspor minyak goreng akan dibuka kembali pada Senin, 23 Mei 2022,” ujar Jokowi.