Pemerintah pusat dan DPR mengakomodir usulan DBH Perkebunan Sawit. Ilustrasi: Petani sedang mengangkut hasil panen sawit di Batola
Ekonomi

Pemerintah Pusat Akomodir DBH Perkebunan Sawit

  • IBUKOTAKINI.COM - Tuntutan para kepala daerah agar pemerintah mengakomodir Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit, mulai didengar.  DBH Perkebunan Sawit di
Ekonomi
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM - Tuntutan para kepala daerah agar pemerintah mengakomodir Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit, mulai didengar.  

DBH Perkebunan Sawit diakomodir dalam arah kebijakan umum Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran  2023.

Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Muhidin Mohamad Said menjelaskan pengalokasian DBH Sawit merupakan upaya memperkuat kemampuan pemerintah daerah dalam penanganan dampak lingkungan, melalui pengalokasian DBH untuk daerah terdampak eksternalitas.

“Penambahan jenis DBH Lainnya, yaitu DBH Perkebunan Sawit untuk dukungan infrastruktur di daerah dan industri sawit,” ujar Muhidin dalam penyampaian laporan Banggar DPR RI mengenai Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran (TA) 2023 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023, di Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Politisi Partai Golkar tersebut menambahkan pengalokasian DBH tersebut menerapkan persentase pembagian baru sesuai UU Hubungan Keuangan Pusat-Daerah (HKPD), serta lebih memperhatikan keadilan distribusi alokasi TKD untuk daerah penghasil, daerah berbatasan, daerah pengolah serta daerah lainnya dalam satu wilayah provinsi.

“Selain itu, hal itu juga untuk mempertimbangkan agar alokasi DBH Perkebunan Sawit bisa digunakan untuk perbaikan jalan dan pembangunan infrastruktur,” ujar Anggota Komisi XI DPR RI tersebut.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, selama ini DBH hanya terbatas pada DBH Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) saja. Dengan adanya DBH Sawit sebagaimana amanat dari UU HKPD tersebut, maka bagi daerah yang memiliki SDA berupa sawit akan mendapatkan sebagian dari hasil tersebut.

Untuk pengaturan detail terkait DBH CPO ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini masih dibahas. “Kalau harga CPO naik pasti bapak ibu (Kepala Daerah) sekalian akan mendapatkan sebagian dari hasil itu," ujar Menkeu dalam Rakornas Kemendagri, Kamis (16/6/2022).

Tuntutan agar pemerintah pusat mengalokasikan DBH hasil perkebunan mencuat dalam rapat kerja Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) awal Mei lalu.

Keputusan itu kemudian ditindaklanjuti dalam rapat para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis di Jakarta pada pertengahan Juni.

Hasilnya, sebanyak 22 provinsi secara resmi mengajukan tuntutan DBH Perkebunan Sawit kepada pemerintah pusat.