Ilustrasi
Kabar Ibu Kota

Pemerintah Putuskan Tunda Pemberhentian Honorer

  • IBUKOTAKINI.COM - Asosiasi pemerintah daerah akan merumuskan kebijakan yang dapat mengakomodir tenaga honorer.
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM - Perjuangan Gubernur Kaltim Isran Noor memertahankan tenaga honor membuahkan hasil. Pemerintah pusat menunda rencana pemberhentian tenaga honor di instansi-instansi pemerintah, hingga beberapa tahun ke depan.

Keputusan itu diungkapkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar saat bertemu dengan Gubernur Isran Noor, baru-baru ini. 

"Hari ini kami sedang meng-exercise, mencari alternatif terbaik untuk tenaga-tenaga non-ASN di seluruh Indonesia. Dan tadi sudah mulai mengerucut ada beberapa alternatif yang nanti akan dirumuskan ulang oleh APPSI (Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi)," ungkap MenPAN RB Abdullah Azwar Anas, Rabu 18 Januari 2023.

Dalam rapat itu, Gubernur Isran Noor sangat tegas dalam perjuangannya untuk tenaga honor.

BACA JUGA:

"Pokoknya setuju. Tidak akan ada dulu pemberhentian atau pemecatan atau PHK (tenaga honor). Itu aja,” tegas Isran Noor, dalam pernyataan resmi. 

Selaku Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Isran Noor meminta pemerintah pusat agar tidak memberhentikan tenaga honor di instansi-instansi pemerintah dalam beberapa tahun ke depan.

Setelah menemui titik terang upaya penyelesaian nasib 2,4 juta tenaga honor di Indonesia, termasuk Kaltim, selanjutnya APPSI, Apeksi dan Apkasi akan mencari rumusan terbaik demi penyelesaian persoalan tenaga honor ini.

Prinsipnya, semua bersepakat tidak akan ada pemberhentian tenaga honor, hingga ditemukan rumusan terbaik untuk nasib para tenaga non-ASN tersebut. Namun demikian, belum diungkap secara terbuka solusi sementara yang sudah disepakati dan akan ditindaklanjuti.

BACA JUGA:

Namun yang pasti, opsi pengangkatan seluruh tenaga honor menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga tidak memungkinkan bagi keuangan negara.

Sebaliknya, pemberhentian tenaga non-ASN secara keseluruhan pun tidak mungkin dilakukan karena berpotensi menimbulkan gejolak dan terhambatnya penyelenggaraan pelayanan publik.

Ketua Apeksi Bima Arya senada dengan Gubernur Isran Noor.

“Kami melihat ada titik terang dan titik temu. Sekarang tinggal kami turunkan secara bersama-sama dalam payung regulasi. Rincian terkait isu pembiayaan, pembagian porsi pusat dan daerah. Time line sepertinya akan cepat karena proses ini harus diakselerasi,” kata Wali Kota Bogor itu.

Senada, Sekjen Apkasi Adnan Purichta Ichsan mendukung regulasi yang akan dibuat untuk memperjuangkan agar tenaga honor non-ASN tidak di-PHK.

“Kita sedang mencari solusi terbaik, khususnya soal keuangan agar tidak membuat daerah tertekan,” ujar Adnan Purichta.

Rapat juga dihadiri Kepala BKN Aria Wibisana, sejumlah gubernur, bupati dan wali kota serta para pejabat teras Kementerian PAN dan RB. ###