
Pemerintah Tetapkan Skema Baru Harga Gas Bumi Tertentu
- Keberlanjutan kebijakan HGBT memiliki dampak strategis bagi perekonomian nasional.
Ekbis
IBUKOTAKINI.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan skema baru Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi tujuh sektor industri dengan total 253 pengguna gas bumi tertentu.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025, yang merupakan perubahan kedua atas Kepmen ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023.
Dilansir dari Trenasia.com. Ketujuh sektor industri yang mendapatkan skema HGBT ini meliputi pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat daya saing industri nasional.
Dalam skema terbaru ini, harga gas bumi dibedakan berdasarkan pemanfaatannya. Yakni:
- Sebagai bahan bakar: US$7 per MMBTU (million british thermal unit).
- Sebagai bahan baku: US$6,5 per MMBTU.
Sebelumnya, harga gas bumi untuk sektor industri berkisar antara US$6,75 hingga US$7,75 per MMBTU. Dengan adanya skema baru ini, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi biaya operasional serta memperkuat daya saing industri dalam negeri.
BACA JUGA:
Borneo Drag Series My Pertamina 2025 Seri Pertama Sukses Gaet Ratusan Peserta - ibukotakini.com
Menurut Bahlil, keberlanjutan kebijakan HGBT memiliki dampak strategis bagi perekonomian nasional. Di antaranya, meningkatkan daya saing industri nasional agar lebih kompetitif di pasar global, membantu stabilisasi harga produk dalam negeri, sehingga lebih terjangkau bagi masyarakat, membuka peluang investasi dan penciptaan lapangan kerja baru dan mendorong pemanfaatan gas bumi dalam bauran energi untuk pembangkit listrik.
Ketua Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), Sanny Iskandar, menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, penerapan HGBT bagi industri di kawasan industri akan meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investor dibandingkan negara pesaing.
“Selain manfaat bagi industri, kebijakan HGBT juga berkontribusi pada efisiensi anggaran negara,” ujarnya.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, sejak 2020 hingga 2024, kebijakan ini telah menghasilkan penghematan triliunan rupiah.
BACA JUGA:
SRC Gelar Pesta Retail Daerah 2025 di 11 Kota untuk Dukung Transformasi UMKM - ibukotakini.com
Selain untuk industri, pemerintah juga menetapkan kebijakan baru terkait harga gas bumi di sektor ketenagalistrikan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 77.K/MG.01/MEM.M/2025.
Regulasi ini mengatur penggunaan gas bumi tertentu dan harga gas bumi tertentu di bidang penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum. Hal ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan penggunaan gas bumi sebagai sumber energi yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
Dalam penerapan HGBT terbaru, terdapat beberapa pengguna gas bumi tertentu yang tidak lagi masuk dalam daftar penerima. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya: Telah mendapatkan harga gas di plant gate lebih rendah dari US$6,5 per MMBTU atau US$7 per MMBTU, adanya ketidakcukupan penerimaan bagian negara, pengguna yang sudah berhenti menggunakan gas bumi. ***