Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik PLN Juli-September 2026 Tidak Naik
Tren

Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik PLN Juli-September 2026 Tidak Naik

  • Tarif Listrik PLN Triwulan III 2026 Tidak Naik
Tren
Bunga Citra

Bunga Citra

Author

IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah resmi menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2026 atau periode Juli hingga September tetap dan tidak mengalami kenaikan. 

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung dunia usaha, serta mempertahankan stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Keputusan tersebut diumumkan melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan berlaku bagi seluruh pelanggan, baik nonsubsidi maupun pelanggan yang menerima subsidi listrik.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik meski terdapat dinamika indikator ekonomi makro yang menjadi dasar penyesuaian tarif setiap tiga bulan.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," ucap Bahlil pada Jumat 3 Juli 2026.

Penetapan tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi. 

BACA JUGA:

PLN Beberkan Penyebab Pemadaman Listrik Bergilir di Balikpapan - ibukotakini.com

Evaluasi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan empat indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk penyesuaian tarif pada Triwulan III 2026, pemerintah menggunakan realisasi indikator ekonomi selama Februari hingga April 2026.

Di antaranya kurs rupiah: Rp16.959,32 per dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP): USD96,12 per barel, Inflasi: 0,21 persen dan harga Batubara Acuan (HBA): USD70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO). 

Meski secara perhitungan formula terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik demi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah memastikan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.

Kelompok yang tetap mendapatkan tarif yang sama meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Menurut Bahlil, keputusan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan sektor produktif.

BACA JUGA:

Pemadaman Listrik Bergilir di Balikpapan Ancam Kelangsungan Usaha - ibukotakini.com

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," katanya.

Sementara itu, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan perseroan siap menjalankan kebijakan pemerintah dengan memastikan pasokan listrik tetap andal dan kualitas pelayanan kepada pelanggan terus meningkat.

Menurutnya, stabilitas tarif listrik memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha sehingga dapat mendukung aktivitas ekonomi di berbagai sektor.

"Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III Tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini. PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan dari Pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik," ujar Darmawan.

PLN juga memastikan seluruh pelanggan tetap memperoleh layanan kelistrikan yang andal selama periode Juli hingga September 2026 seiring meningkatnya kebutuhan energi di berbagai wilayah Indonesia.

Masyarakat yang ingin mengetahui rincian tarif tenaga listrik berdasarkan golongan pelanggan dapat mengakses informasi resmi melalui laman PLN pada menu Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik. ***