Pemerintah Tidak Larang Pedagang Berjualan, Asal Tidak Gunakan Fasum
- Pedagang diperbolehkan berjualan di emperan toko, namun tidak diperbolehkan menggunakan badan jalan hingga trotoar, yang bisa mengganggu kenyamanan umum
Advertorial
BALIKPAPAN – Penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Tradisional Pandansari, Kecamatan Balikpapan Barat, berlangsung pada Selasa (23/7/2024). Penertiban ini sempat mendapat perlawanan dari pedagang yang merasa tidak mendapat pemberitahuan sebelumnya.
Namun, menurut pihak berwenang, imbauan telah disampaikan sejak setahun yang lalu melalui berbagai saluran, baik lisan maupun tulisan.
Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Pantun Gultom, yang turut serta dalam penertiban tersebut, menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang pedagang untuk berjualan, asalkan tidak menggunakan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) milik Pemerintah Kota Balikpapan.
"Kami hanya menjalankan Peraturan Daerah (Perda) untuk menata kota secara umum dan Pasar Pandansari khususnya agar lebih rapi ke depannya," ujarnya.
Menurut Pantun, pihak DPRD telah memberikan penjelasan tentang batasan penggunaan fasum dan fasos yang tidak boleh digunakan untuk berjualan.
Pedagang diperbolehkan berjualan di emperan toko, namun tidak diperbolehkan menggunakan badan jalan hingga trotoar, yang bisa mengganggu kenyamanan umum. "Kasihan masyarakat yang terganggu," tambahnya.
BACA JUGA:
- Penuhi Hak Anak, Puluhan Guru PAUD dan TK Ikuti Parenting Pendidikan - ibukotakini.com
- DPRD dan Pemkab PPU Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2024 - ibukotakini.com
- TJSL PLN Peduli Catat Keberhasilan Pengembangan Lapangan Kerja dan UMK - ibukotakini.com
Ketika penertiban, beberapa pedagang mengeluhkan kurangnya komunikasi dari pihak pemerintah. Namun, Pantun membantah hal ini dengan menyatakan bahwa pedagang telah dilibatkan melalui perwakilan dalam rapat-rapat terkait penertiban pasar.
"Mungkin tidak semua pedagang dapat hadir dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat), tapi saya yakin informasi tersebut telah disampaikan kepada seluruh anggota," jelasnya.
Pantun juga menekankan bahwa sosialisasi yang dilakukan setelah rapat sebulan lalu sudah lebih dari cukup, termasuk melalui surat edaran yang telah diberikan kepada pedagang sebagai bentuk imbauan.
"Jadi, tidak ada alasan bagi pedagang untuk mengatakan tidak diberitahu," tegasnya.
Mengenai ketersediaan lapak bagi pedagang, Pantun menyatakan bahwa hal ini akan disesuaikan dengan kemampuan daya tampung pasar, karena tidak mungkin semua pedagang bisa ditampung.
"Pasar ini adalah bagian dari wajah Kota Balikpapan. Sayang jika pasar yang merupakan ikon Balikpapan ini tidak tertata dengan baik," ungkapnya.
Pantun menambahkan bahwa penertiban terhadap penggunaan fasos dan fasum berlaku di seluruh wilayah Kota Balikpapan, tanpa ada diskriminasi, namun dilakukan secara bertahap sesuai dengan skala prioritas dan kemampuan Satpol PP Kota Balikpapan. (Adv/DPRD Balikpapan)