Pemkab Kukar Keluarkan Surat Edaran Netralitas Pemilu 2024
- IBUKOTAKINI.COM - ASN dilarang mengklik, membuka konten, me-like akun sosmed bacaleg maupun bacapres
Politik
KUTAI KARTANEGARA, IBUKOTAKINI.COM - Menjelang Pemilu 2024, tahun rawan bagi, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono, mewanti-wanti seluruh ASN untuk menjaga netralitasnya dalam menghadapi tahun politik lima tahunan itu. Pihaknya juga telah mengeluarkan Surat Edaran yang isinya mewajibkan ASN untuk bersikap netral.
"Saya harap ini bisa dipatuhi dan dijadikan acuan kepada semua ASN," ucapnya, Jumat, 6 Oktober 2023. Ia mengimbau kepada seluruh ASN di Kukar untuk menjaga perilaku dan sikap dalam beberapa bulan ke depan.
Para ASN dilarang mengklik, membuka konten atau membubuhkan like pada akun sosial media peserta pemilu, baik itu caleg, cabup, maupun capres.
"Tidak mengklik, membuka konten, me-like di sosmed yang dapat merugikan mereka sendiri," ujar Sunggono. Pihaknya tak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada para ASN yang melanggar ketentuan tersebut.
BACA JUGA:
- Pemerintah Pastikan Pelaksanaan Pemilu 2024 Tak Akan Ganggu Iklim Investasi - ibukotakini.com
- Tingkatkan Partispasi Pemilih, Kesbangpol Gencar Sosialisasi Pemilih Pemula - ibukotakini.com
- Sukseskan Pemilu 2024, Polresta Balikpapan Gelar Simulasi Sispamkota - ibukotakini.com
"Bentuknya ada sanksi ringan, sedang, dan berat," jelas Sunggono. Tak hanya itu, pihaknya juga akan melihat seberapa berat pelanggaran yang dibuat oleh ASN dalam momentum Pemilu mendatang. "Bahkan penurunan pangkat sampai pemberhentian tidak hormat," pungkasnya.
Pada Rapat Pleno Terbuka penetapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPHSP) dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT)pada Pemilu 2024 di Kabupaten Kutai Kartanegara KPU telah menetapkan jumlah pemilih sebanyak 543.063 DPT.
Jumlah itu terdiri dari 282.323 pemilih pria, dan 260.740 pemilih perempuan. Sementara jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kukar ditetapkan 2.269 TPS. (adv)