Pemkab PPU Berharap Paripurna RPJPD 2025-2045 Segera Ditindaklanjuti Penyusunan
- RPJPD ini menjadi pedoman penting dalam perencanaan pembangunan jangka panjang yang mampu menjawab tantangan dua dekade mendatang
Penajam
IBUKOTAKINI.COM – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Zainal Arifin, menyampaikan dua sambutan dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU yang digelar pada Senin, 11 November 2024.
Sidang ini membahas dua agenda utama, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten PPU Tahun 2025–2045 dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2025.
Pada sesi pertama, Zainal menyampaikan nota RPJPD Kabupaten PPU Tahun 2025–2045, yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang berkeadilan.
"RPJPD ini menjadi pedoman penting dalam perencanaan pembangunan jangka panjang yang mampu menjawab tantangan dua dekade mendatang," ujar Zainal Arifin.
Zainal berharap setelah nota ini disampaikan, pembahasan lebih lanjut dengan DPRD akan segera dilakukan untuk menyepakati dokumen tersebut sebelum diusulkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk evaluasi.
BACA JUGA:
- Pastikan Sesuai Sasaran, Bapelitbang PPU Sosialisasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Renstra 2025-2029 - ibukotakini.com
- Dukung Ekonomi Lokal, Diskominfo PPU Sukses Gelar Pentas Seni dan UMKM - ibukotakini.com
- Hadiri Wisuda STT Migas, Pemkab PPU Jalin Kerja Sama Kembangkan SDM - ibukotakini.com
Menurut Zainal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah daerah wajib menyusun dokumen perencanaan pembangunan, yaitu RPJPD 20 tahun, RPJMD 5 tahun, dan RKPD 1 tahun.
"RPJPD Kabupaten PPU 2005–2025 akan segera berakhir, sehingga kami telah memulai tahap penyusunan RPJPD baru untuk 2025–2045," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten PPU, Raup Muin, mengatakan, bahwa perencanaan pembangunan daerah memiliki fungsi yang sangat strategis untuk menentukan tujuan dan sasaran pembangunan daerah.
“Dan penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan,” ujarnya.
(Adv/Diskominfo PPU)