Pemkab PPU Dorong Industri Kreatif Melalui Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual
Penajam

Pemkab PPU Dorong Industri Kreatif Melalui Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual

  • Sosialisasi ini memberikan wawasan kepada pelaku UMKM dan inovator mengenai pentingnya perlindungan HKI, terutama untuk karya-karya seni, musik, lukisan, hingga desain produk seperti pakaian dan furnitur.
Penajam
Is Wahyudi

Is Wahyudi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memiliki potensi besar dalam industri kreatif dengan sumber daya manusia bertalenta, yang kian berkembang setiap tahun. Hal ini diungkapkan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab PPU, Sodikin, dalam acara Sosialisasi dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang digelar di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU pada Kamis 17 Oktober 2024.

Dalam sambutannya, Sodikin menekankan pentingnya memahami dan melindungi ide-ide kreatif melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Menurutnya, PPU memiliki banyak talenta di bidang industri kreatif, serta meningkatnya jumlah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan inovator di berbagai sektor setiap tahunnya. 

“Ide-ide kreatif ini adalah sumber daya tanpa batas yang memiliki nilai ekonomi tinggi,” ujar Sodikin.

Ia menjelaskan bahwa para pelaku industri kreatif di PPU harus memahami berbagai bentuk HKI, seperti hak paten, merek, desain industri, hak cipta, dan rahasia dagang. Dengan mendaftarkan ide-ide mereka, para inovator dan UMKM dapat melindungi karya mereka dari klaim pihak lain. 

“HKI memberikan perlindungan terhadap ide-ide kreatif dan memastikan bahwa pencipta bisa mendapatkan manfaat komersial dari hasil kerja kerasnya,” tambahnya.

Sosialisasi ini memberikan wawasan kepada pelaku UMKM dan inovator mengenai pentingnya perlindungan HKI, terutama untuk karya-karya seni, musik, lukisan, hingga desain produk seperti pakaian dan furnitur. 

BACA JUGA:

“Melindungi identitas produk atau jasa dari persaingan usaha yang tidak sehat sangat penting dalam memastikan kepastian mutu produk,” tegas Sodikin.

Selain itu, ia juga menyebutkan berbagai keuntungan yang bisa didapatkan dengan memiliki HKI, di antaranya adalah perlindungan hukum, peningkatan penghasilan, dan peningkatan citra produk. 

“Dengan adanya HKI yang kuat, semangat untuk terus berkarya dan berinovasi juga akan tumbuh,” ujarnya.

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Bapelitbang PPU, serta pejabat terkait lainnya. Pemerintah Kabupaten PPU mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku UMKM dan inovator, untuk semakin sadar akan pentingnya melindungi karya-karya mereka melalui HKI demi masa depan industri kreatif yang lebih cerah. (Adv/Diskominfo PPU)